Sabtu, 20 April 2024

Sambut Hari Jadi Kabupaten, ASN Sumenep Kenakan Baju Adat Keraton

Diunggah pada : 27 Oktober 2021 18:28:10 811

Jatim Newsroom -  Pemerintah Kabupaten Sumenep memperingati Hari Jadi ke-752 tahun 2021, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN berpakaian adat Keraton Sumenep. Bahkan, pemakaian baju adat bangsawan ini juga berlaku bagi pegawai di instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dosen serta guru di jajaran lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep pada saat jam kerja.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, pemerintah daerah membuat kebijakan berpakaian baju adat bangsawan, dalam rangka melestarikan adat dan budaya leluhur Sumenep yang kental dengan sejarah kerajaan. “Memakai baju adat juga sebagai pelestarian nilai-nilai budaya lokal sekaligus memberikan semangat aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seperti ketokohan Arya Wiraraja sebagai pendiri Kabupaten Sumenep,” tegasnya, Rabu (27/10).

Diharapkan, dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep tahun ini menggelorakan kembali semangat perjuangan para leluhur untuk membangun daerah, yang dilandasi oleh nilai luhur budaya. “Yang jelas, peringatan hari jadi jangan dijadikan sebagai rutinitas seremonial belaka setiap tahun, tetapi harus mengandung makna dan hakikat untuk membangun Kabupaten Sumenep lebih baik demi kesejahteraan masyarakat,” imbuh Bupati.

Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 556/1826/435.108.3/2021 tentang pemakaian baju adat bangsawan memperingati Hari Jadi ke-752 Kabupaten Sumenep, bahwa pemakaian baju adat bangsawan pada hari Kamis-Jum'at, tanggal 28-29 Oktober 2021 yang merupakan hari kerja efektif, karena tanggal 30-31 hari Sabtu dan Minggu. Sementara pemakaian baju adat bangsawan tidak berlaku pada ASN yang bertugas memakai seragam khusus seperti, paramedis, petugas keamanan seperti Satpol PP dan Petugas Pemadam Kebakaran di lapangan. Sedangkan bagi mahasiswa/mahasiswi perguruan tinggi serta pelajar tingkat SD, SMP, SMA Negeri dan swasta sederajat wajib menggunakan Batik Sumenep. (pno)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait