Kamis, 25 April 2024

Resahkan Masyarakat, Polda Amankan Pelaku Kejahatan Jalanan Lintas Provinsi

Diunggah pada : 26 Maret 2020 15:45:59 12

Jatim Newsroom - Kejahatan jalanan masih marak terjadi, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dinilai meresahkan masyarakat, Polda Jatim melakukan tindakan tegas dengan mengamankan 10 orang pelaku curanmor spesialis truk yang beraksi lintas provinsi.
 
"Ada sepuluh pelaku yang kami amankan. Mereka ini spesialis pencurian truk engkel dan ada beberapa mobil box atau pick up. Mereka cukup meresahkan masyarakat karena saat beraksi mereka tega melukai korban dengan senjata tajam dan senjata api," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi, Kamis (26/3).
 
Ia menjelaskan, para pelaku banyak neraksi di wilayah Jawa Timur. Namun juga beberapa kali di wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Barat. "Untuk TKP (tempat kejadian perkara) di Probolinggo, Jember, Lumajang, Blitar. Kalau luar provinsi di Semarang dan Cirebon," jelasnya.
 
Dari penangkapan 10 pelaku, polisi mengamankan banyak barang bukti. Mulai dari kepala kendaraan truk yang jumlahnya cukup banyak. "Truk ini dicuri dari parkiran dan halaman rumah warga. Setelah dicuri lalu ditaruh di suatu tempat untuk dipreteli atau bahasa lapangannya dikanibal lalu dijual secara terpisah," ungkapnya.
 
Saat melakukan aksinya, komplotan tersebut juga tega melukai korbannya. "Kami amankan barang bukti mulai sajam berupa celurit yang digunakan untuk melulai korban. Ada juga senjata api dengan peluri kaliber 5,6 yang cukup besar. Ini peluru yang digunakan TNI tapi menggunakan senjata api rakitan yang dimodifikasi sendiri," jelasnya.
 
Barang bukti lain yang diamankan, yakni kunci T untuk merusak rumah kunci truk, belasan ponsel, rekening beberapa bank, dan juga surat-surat kendaraan. Seluruh barang bukti itu diperoleh dari 10 tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian dan juga penadah.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 365, serta 480 KUHP. Ancaman pidananya minimal hukuman penjara lima tahun. (afr/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait