Jumat, 19 April 2024

Rektor Bantu Mahasiswa Kurang Mampu dengan Pola UKT Subsidi Silang

Diunggah pada : 25 April 2019 15:20:17 59

 

Jatim Newsroom- Menanggapi kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Universitas Airlangga Surabaya akan menerapkan UKT 2019 dengan klasifikasi UKT 1 sampai 4 dengan mempertimbangkan untuk membantu kelompok kurang mampu dengan subsidi silang dari kelompok yang lebih mampu.

Rektor UNAIR, Prof Mohammad Nasih mengatakan Kebijakan UKT 2019 sesungguhnya merupakan upaya membantu bagi kelmpok kurang mampu dengan subsidi silang. “Apalagi UNAIR terus mendorong jumlah mahasiswa jalur bidikmisi agar bisa meningkat dan dapat menyelesaikan kuliahnya dengan baik,”ujarnya, Kamis(25/4).

Dikatakanya, kebijakan hanya diterapkan bagi calon mahasiswa baru tahun 2019 dan bukan diberlakukan untuk mahasiswa lama. “Ini yang harus dipahami, sehingga mahasiswa tidak perlu cemas. Karena sesungguhnya tak merubah kebijakan UKT yang telah berlaku sebelumnya, tambahnya.

UKT ditetapkan dengan kisara sebagai berikut:

a. UKT 1 pada kisaran Rp. 0 s/d 2,4 juta per semester.

b. UKT 2 pada kisaran Rp. 4 juta s/d 10 juta per semester.

c. UKT 3 pada kisaran Rp. 6 juta s/d 15 juta per semester.

d. UKT IV pada kisaran antara 9 juta s/d 25 per semester.

Khusus untuk UKT 4 tersebut orang tua calon mahasiswa baru diberikan pilihan memilih pembayaran dengan ketentuan dapat melakukan pembayaran disetarakan UKT 3. Namun, wajib membayar selisihnya (dengan asumsi 8 semester kuliah) diawal semester (dikategorikan IVB). (mad)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait