Sabtu, 20 April 2024

Polda Tangani Kasus Dugaan Plagiasi Design Wadah Kosmetik, Terlapor Beri Klarifikasi

Diunggah pada : 21 April 2018 20:20:05 352

Jatim Newsroom – Kasus dugaan plagiasi desain wadah kosmetik kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan jika pihaknya tengah menangani kasus  pelangaran disain industri.

“Kita sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini. Hasilnya, sudah ada tiga tersangka. Sedangkan barang bukti yang kami temukan cukup banyak, termasuk mesin yang digunakan memproduksi wadah kosmetik tanpa hak,” jelas Arman.

Namun dari kasus tersebut, pihak terlapor memberikan klarifikasinya meluruskan persoalan yang terjadi tersebut. CV Cantik Indonesia melalui kuasa hukumnya Jarmoko mengklarifikasi pemberitaan media terkait tudingan meniru desain wadah cream kosmetik yang dilaporkan Machrida Febriana Wulandari Direktur CV Dhayan Dhyan Dhany Plastik dan suaminya Agung Prasetyo ke Polda Jatim.

Jarmoko menyakini jika desain wadah cream kosmetik yang dimiliki Ms Glow dengan pelapor sangat bereda. Namun entah mengapa ada kesan dipaksakan oleh pihak kepolisian. “Kami meminta pada saudara William Junarta Santoso untuk membuat desain cream kosmetik yang berbeda dengan desain wadah kosmetik lain. Setelah dipastikan berbeda, lalu baru disain ini dibuat," ujar Jarmoko.

Jarmoko menambahkan, dalam kasus ini pihaknya justru menjadi korban karena tidak mendapat perlindungan hukum sebagai pemesan dan pembeli kosmetik yang beritikad baik. "Kami hanya menginformasikan saja pada masyarakat bahwa yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah wadah creamnya. Sedangkan kosmetiknya tidak ada masalah apapun. Jangan sampai nanti ada pihak yang memanfaatkan dengan menyebarkan kabar bahwa produk Ms Glow bermasalah," jelasnya.

Jarmoko menambahkan, secara prinsip William Junarta Santoso sudah menyatakan bertanggungjawab atas semua kasus hukum yang saat ini ditangani pihak kepolisian serta meminta agar pihak Ms Glow dilepaskan dari tanggungjawab hukum. "Namun entah mengapa, hal itu diabaikan oleh pihak kepolisian," ujarnya. 

William Junarta Santoso menjelaskan, desain yang dibuatnya dengan sertifikat yang dimiliki pelapor adalah duluan desain miliknya. "Desain itu saya buat pada September 2016 sedangkan sertifikat hak milik pelapor diajukan November 2016 dan terbit Juli 2017," ujarnya. 

Perlu diketahui, Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam perkara menjiplak desain wadah kosmetik, mereka adalah Wiliam Junarta Santoso, 27, warga Jalan Kutisari Indah Barat Gang XI, Shandy Purnamasari, 26, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah, Malang, dan Gilang Widya Pramana, 28, warga Perum Komplek Green Word Golf Indah, Malang. (Afr/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait