Jumat, 19 April 2024

Polda Jatim Ungkap Human Trafficking Anak

Diunggah pada : 13 September 2017 15:14:28 87

Jatim Newsroom - Polda Jatim melalui Subdit V Renakta Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking di wilayah Surabaya. Dua wanita tersangka berinisial AS (19) dan PFA (24) ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit I PPA Polda Jatim, Kompol Yasinta Mau.

"Modus operandi dari dua tersangka ini yakni menawarkan korban perempuan di bawah umur untuk melakukan perbuatan cabul. Mereka menawarkan melalui media sosial Line dan Whatsapp dengan mengirimkan foto korban," kata Yasinta saat merilis tersangka di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Rabu (13/9).

Dari transaksi tersebut,  tersangka mematok harga sebesar Rp 1 hingga 1,5 juta pada pria hidung belang. Dari harga itu, tersangka selaku mucikari mendapatkan keuntungan sebesar sebesar Rp 300 ribu untuk sekali transaksi.

Ia menjelaskan, para korban yang ditawarkan rata-rata masih usia anak yakni 14-17 tahun. Penangkapan tersangka pertama dilakukan Unit PPA pada akhir Agustus lalu dan berhasil meringkus AS. Dari hasil pengembangan, AS tak bekerja sendiri dan pada 4 September polisi berhasil menangkap PFA di Hotel Malibu Jl Ngagel Surabaya.

Tersangka AS yang juga seorang mahasiswi tersebut mengaku baru tiga bulan melakukan tindak pidana trafficking. Wanita berkulit putih tersebut mengaku tak memaksa korban dalam proses transaksi prostitusi tersebut. "Korbannya yang minta ditawarkan,  bukan saya yang memaksa untuk menjual korban," kilahnya saat ditanya awak media.

Dari penangkapan kasus human trafficking itu,  polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya yakni uang tunai Rp 1,6 juta,  dua buah bill kamar Hotel Malibu,  selembar bukti transfer bank senilai Rp 500 ribu,  sebuah ATM bank,  sebuah KTP, sebuah ponsel oppo A57,  dan sebuah modem andromax.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan atau pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (afr)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait