Sabtu, 20 April 2024

Polda Jatim Tangkap Pemalsu Website Pemerintah AS

Diunggah pada : 15 April 2021 19:01:55 65

Jatim Newsroom - Polda Jawa Timur mengamankan dua tersangka pembuat dan penyebar website palsu (scampage) pemerintah Amerika Serikat. Keduanya juga memanfaatkan website ini untuk mencuri data warga Amerika. 
 
Kedua tersangka yakni Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo. Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan ada tiga kejahatan yang dilakukan pelaku. 
 
"Jajaran Direskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan antarnegara. Karena korbannya berada di luar negeri, pelakunya ada di Indonesia," kata Nico saat rilis di Mapolda Jatim, Kamis (15/4/2021). 
 
"Tindak pidana yang dilakukan ada tiga. Pertama pelaku membuat website palsu, kedua menyebarkan website palsu ini, dan yang ketiga mengambil data orang lain secara ilegal," imbuhnya. 
 
Para pelaku mengirim SMS blast agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut. Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya. 
 
"Jumlah website palsu yang dibuat ada 14. Lalu disebar melalui SMS, dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast. Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link website dan mengisi data-datanya," papar Nico. 
 
Dari data palsu ini, lanjut Nico, digunakan untuk mendapatkan bantuan pandemi Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat. "Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang. Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS. Ini orang-orang yang kena tipu  mengisi data bantuan Covid-19, apa bila sesuai mendapat 2000 USD," tambah Nico. 
 
Tak hanya itu, Nico mengatakan pihaknya berkeja sama dengan FBI melalui Hubinter Mabes Polri. Nico menyebut kedua tersangka merupakan warga Indonesia. 
 
"Kasus ini diungkap Ditreskrimsus dan bekerja sama dengan FBI yang dikomunikasikan lebih dulu dengan Hubinter Mabes Polri. Tim cyber menyidik ada dua orang tersangka yang ditangkap. Keduanya adalah warga negara Indonesia," imbuhnya. 
 
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku. (afr/n)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait