Kamis, 25 April 2024

Plt Kadis Kominfo Jatim Buka Rapat Penyusunan Rencana Induk TIK 2019-2024

Diunggah pada : 16 Oktober 2018 7:10:01 6

Jatim Newsroom - Pemanfaatan  teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pemerintahan terus meningkat seiring perkembangan teknologi modern secara global. Bukan hanya untuk proses administrasi perkantoran sehari-hari tetapi juga dalam proses pengambilan keputusan dan pelayanan publik.

 

Investasi yang dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur TIK juga terus membesar. Karenanya, instansi pemerintahan harus lebih berhati-hati dalam mengeluarkan investasi untuk implementasi TIK. Perlu diperhitungkan biaya dan keuntungan yang dihasilkannya. Pemerintah  membutuhkan blue print yang sering disebut IT master plan atau juga disebut rencana induk teknologi informasi dan komunikasi (Rencana Induk TIK) sebagai dasar  dalam mengimplementasi TI.

 

“Rencana induk TIK sangat vital untuk memaksimalkan pemanfaatan TI. Di dalamnya berisi rencana strategis dalam mengimplementasi dan membangun sistem informasi.Termasuk memuat pedoman kebutuhan sistem informasi seperti apa yang diperlukan,” terang Plt Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur Dr.Ir, I made Sukartha, Ces dalam sambutan rapat pendataan dalam rangka penyusunan Rencana Induk TIK Pemprov Jatim Tahun  2019-2024 di  Aula Lt.4 Dinas Kominfo Jatim, Senin (15/10).

 

Menurut Made Sukartha, perencanaan yang baik sangat diperlukan dalam pemilihan teknologi ataupun implementasi teknologi informasi dalam pemerintahan. Sebab tanpa perencanaan yang baik penerapan teknologi informasi tidak akan optimal dan investasi yang tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan.

 

“Dengan adanya perencanaan yang baik, penerapan teknologi informasi dan komunikai diharapkan mendapat hasil yang optimal, sehingga biaya yang dikeluarkan sebanding dengan hasil yang dicapai dan menjadi salah satu bentuk investasi yang menguntungkan. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupaya menempatkan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi ini pada tempat yang setara dan sama pentingnya dengan pengelolaan sumber daya lainnya. Seperti halnya sumber daya manusia dan keuangan,” bebernya.

 

Oleh karena itu melalui penyusunan dokumen Rencana Induk TIK ini, Pemprov Jatim berupaya untuk membangun dan mengembangkan  teknologi informasi dan komunikasi dengan perencanaan yang baik. Ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 78/2017 Tentang Perubahan Atas Pergub Jatim Nomor 30/2016 Tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2016-2018 yang akan segera berakhir masa berlakunya. “Sehingga harus segera disusun masterplan yang baru sebagai dasar hukum bagi pembangunan TIK di Jatim,” tutup Made Sukartha.

 

Rencana ini tentunya butuh dukungan semua pihak. Termasuk dalam penyediaan data-data dari organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Harapannya, Rencana Induk TIK ini dapat berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Jatim. (renn)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait