Kamis, 28 Maret 2024

Perlindungan Data Pribadi Pelanggan SIM Prabayar, Kemenfominfo dan Komisi I Sepakat Bentuk Panja Pengawasan

Diunggah pada : 20 Maret 2018 18:26:34 6

 

Jatim Newsroom - Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Registrasi Data Pelanggan (RDP) kartu SIM pra bayar. Kesepakatan menyusul adanya laporan kebocoran data pelanggan saat registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Dengan dibentuknya Panja, kita memperkuat perlindungan data pribadi pelanggan. Ini dilakukan karena belum adanya Undang-undang soal data pribadi," kata Menkominfo Rudiantara, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, Senin (19/3).

Dalam RDP itu dibahas juga rekonsiliasi antar operator untuk sinkronisasi NIK dan KK yang diregistrasi dengan nomor berbeda. Rudiantara berharap, sinkronisasi data itu akan rampung pada Mei tahun ini.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan, Panja beranggotakan 25 orang yang terdiri dari anggota Komisi I, Kominfo, Dukcapil, dan operator seluler. Dalam dua pekan ke depan Panja ini sudah terbentuk.

Dia menjelaskan, Panja akan bertugas mengawasi proses pengumpulan data hingga proses pengolahan data. "Ada berbagai tahapan yang harus dilihat lebih detail oleh Panja," kata Meutya.

Sejauh ini, Meutya belum bisa membuktikan adanya kebocoran data pelanggan seperti berita yang beredar belakangan. Namun dengan terbentuknya Panja, nanti akan menilai proses pengumpulan data oleh Kominfo.

Berita kebocoran data bermula dari salah satu pelanggan operator seluler yang mengaku NIK miliknya diretas pelanggan lain ketika hendak melakukan registrasi ulang kartu prabayarnya. Dia bahkan menyebut jika NIK dan KK-nya digunakan 50 nomor telepon lain tanpa seizinnya. Kabar ini sudah dibantah Menkominfo dan operator seluler yang dimaksud.

Rudiantara menyebut yang terjadi adalah penyalahgunaan data pelanggan. "Saya sering tegaskan, tidak ada kebocoran data. Kita tidak punya database-nya, yang punya di Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri)," katanya.

Rudiantara menjelaskan, ketika data pelanggan masuk ke operator telepon seluler, maka akan langsung dikirim untuk dilakukan validitas oleh Dukcapil. Proses itu dilakukan menggunakan Virtual Private Network (VPN). "Jadi kami jamin aman," ujarnya.

Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah juga memastikan proses registrasi ulang aman. Dia menyebut seluruh operator seluler telah memiliki sistem perlindungan data konsumen yang baik. "Kami sudah memiliki standardisasi keamanan melalui ISO 270001," ujar Ririek. (ren)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait