Jumat, 19 April 2024

Pergub Baru Terbit, Tarif Bus AKDP Resmi Diberlakukan

Diunggah pada : 7 April 2016 15:56:28 79

Jatim Newsroom-Dinas Pehubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jatim menetapkan resmi Tarif Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi naik sebesar 3,3 hingga 3,8 persen. Kenaikkan itu berdasarkan Pergub Jatim No 27 Tahun 2016 yang ditetapkan Gubernur Jatim Soekarwo pada Rabu (6/4).

Kabid Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jatim, Sumarsono, di Surabaya, Kamis (7/4) mengatakan, tarif dasar angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi menggunakan bus umum di Provinsi Jatim sebagai berikut untuk bus dengan panjang maksimal 9 meter sebesar Rp 128 pnp/km dan untuk bus dengan panjang lebih dari 9 meter sebesar Rp 117 pnp/km.

 

Sedangkan untuk tarif jarak angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi menggunakan bus umum Provinsi Jatim diatas sebagai berikut untuk bus dengan panjang maksimal 9 meter, batas atas sebesar Rp 167 /km setiap penumpang dan batas bawah sebesar Rp 103 /km setiap penumpang.

"Untuk bus panjang lebih dari 9 meter, batas atas sebesar Rp 152 /km setiap penumpang dan batas bawah sebesar Rp 94 /km setiap penumpang," ujarnya.

Tentang Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi menggunakan mobil bus umum di provinsi Jatim, yang sudah diitetapkan di Surabaya pada 6 April oleh Gubernur Jatim Soekarwo.

Kapan pergub ini diinformasikan ke seluruh kabupaten/kota, dia menjawabnya secepatnya dikirimkan ke daerah-daerah di Jatim. "Dikirimkan ke kab/kota se Jatim pada hari ini," tegasnya.

Lebih lanjut Sumarsono menegaskan, jika payung hukum ini melalui Pergub baru ini sudah terbit dan diberlakukan maka PO di Jatim harrus melaksanakannya. "Kalau ditemukan ada yang melanggar, maka akan ada sanksi, terberat bisa dicabut ijin trayeknya," katanya (ris)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait