Sabtu, 20 April 2024

Penyebab Jembatan Ambruk, DPRD Minta Pemerintah Pusat beri Penjelasan ke Publiik

Diunggah pada : 25 April 2018 9:51:13 11

Jatim Newsroom - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta kepada pemerintah pusat untuk membuka dan memberikan penjelasan ke publik terkait kronologi ambruknya jembatan Widang Tuban. Pasalnya, berdasarkan hasil sidak di lokasi oleh komisi D pada Selasa (24/4), ada tiga hal yang perlu dicermati bersama.

"Pertama, berapa kekuatan tonase sesungguhnya dari jembatan Widang Tuban dan jembatan lain yang ada di wilayah Jatim berdasarkan hasil uji kontruksi,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Hammy Wahjunianto saat ditemui di DPRD Jatim, Rabu (25/4).

Menurutnya, saat kejadian yang diduga menjadi penyebab ambrolnya jembatan yang sudah berumur 48 tahun itu adalah ada 3 truk yang melintas diatas jembatan, dimana salah satunya hendak mendahului truk yang lain, lalu tiba-tiba jembatan cincin lama itu ambrol sekitar pukul 11.05 Wib pada Selasa (17/4).

Kalau dengan asumsi ketiga truk itu tidak overload tonase, berarti berat ketiga truk tersebut adalah 26 ton x 3 = 78 ton. Pertanyaan kritisnya adalah sesungguhnya berapa tonase kekuatan konstruksi Jembatan Widang Tuban tersebut. “Apakah kekuatan konstruksinya mencapai 570 ton sebagaimana kekuatan konstruksi minimal untuk Jembatan sebesar dan sepanjang Jembatan Widang,” ujar Hammy.

Kedua yaitu, apakah ketiga truk yang menjadi korban dari musibah ambrolnya Jembatan cincin lama Widang itu overload tonase. "Kalau benar overload tonase, mengapa itu bisa terjadi,”tegasnya.

Ketiga yaitu, kenapa 18 dari 20 jembatan timbang di Jawa Timur dibiarkan mangkrak oleh Pemerintah Pusat. Padahal, 20 jembatan timbang ini dulu adalah salah satu prestasi luar biasa dari Dinas Perhubungan Jatim, sehingga sering mendapatkan award dari Pemerintah Pusat dan karenanya sering dijadikan role model oleh Dinas Perhubungan provinsi yang lain.

Ia menambahkan, dengan berlakunya UU No 23 tahun 2014 wewenang pengelolaan Jembatan Timbang di seluruh Indonesia menjadi wewenang Pemerintah Pusat. Namun yang perlu dikritisi adalah rencana Kementerian Perhubungan menyerahkan pengelolaan Jembatan Timbang kepada Surveyor Indonesia yang tidak punya pengalaman mengelola Jembatan Timbang yang penuh dengan permasalahan lapangan. Di sisi lain anggaran dari Kementerian Perhubungan hanya cukup untuk mengelola 12 dari 20 jembatan timbang yang ada di Jatim.

“Makanya, awal Mei mendatang Komisi D akan menindaklanjuti hasil sidak dengan melakukan audiensi dan konsultasi dengan Kementrian Perhubungan dan BBPJN VIII untuk memastikan tidak akan ada lagi musibah seperti, Jembatan Widang dan sekaligus memastikan H-10 sebelum Lebaran 2018. Maka perbaikan Jembatan Widang sudah selesai dan bisa digunakan untuk arus mudik dan arus balik,”ujarnya. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait