Sabtu, 20 April 2024

Pengguna Aktif Narkoba di Jatim Lebih dari 800 Ribu Orang

Diunggah pada : 28 Februari 2017 9:15:17 19

Jatim Newsroom - Peredaran narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang di Jatim masih cukup tinggi. Dalam skala nasional, Jatim menduduki peringkat kedua nasional tertinggi setelah DKI Jakarta. Dari data BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Jatim, pengguna aktif narkoba di Jatim kini lebih dari 800 ribu orang.

    "Secara prevalensi, pengguna aktif narkoba di Jatim sekitar 2,2 persen dari jumlah penduduk. Jika penduduk Jatim sekitar 39 juta jiwa maka pengguna narkoba aktif lebih dari 800 ribu orang," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Fatchur Rohman saat ditemui JNR di kantornya, Selasa (28/2) pagi.

        Menurutnya, jumlah pengguna narkoba aktif dan pasif di Jatim secara keseluruhan kini lebih dari satu juta orang. Untuk rata-rata pengguna masih dalam tahap usia produktif kisaran 15-40 tahun. "Yang menjadi sasaran peredaran narkoba rata-rata anak muda usia produktif, sehingga perlu tindakan pencegahan agar jumlah pengguna narkoba bisa dikurangi," jelasnya.
   
Adapun upaya preventif atau pencegahan, kata dia, sudah mulai dilakukan. Mulai dari kerjasama dengan dinas pendidikan kab/kota dengan BNNK setempat melalui materi kurikulum anti narkoba yang dilakukan sejak 2016 lalu.
   
Dari data BNNP Jatim, kini sudah ada 15 kab/kota di Jatim yang menggunakan kurikulum anti narkoba. Di antaranya, yakni Kota Surabaya, Kota Malang, Kab Malang, Sidoarjo, Gresik, Kota Batu, Kab Blitar, Lumajang, Tulungagung, Trenggalek, dan Nganjuk.
   
Ia menjelaskan beberapa faktor yang menjadikan peredaran narkoba di Jatim cukup tinggi. Pertama, dari aspek sosial ekonomi, tingkat pertumbuhan ekonomi Jatim yang cukup tinggi di atas rata-rata nasional dan tergolong stabil.
    Hal itu, kata dia, menjadikan daya beli masyarakat untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba juga ikut meningkat.

    Kedua, yakni jumlah penduduk Jatim yang cukup banyak menjadi sasaran empuk bagi para bandar narkoba. Ketiga yakni faktor kurang maksimalnya peran instansi terkait dan komponen masyarakat.

    "Narkoba ini masih dianggap tupoksi BNN. Sesuai UU 35 Tahun 2009. Masyarakat juga punya kewajiban dalam mencegah peredaran gelap narkotika. Berapa jumlah personil BNN? Di Jatim jumlahnya tidak sampai 500 orang. Sedangkan jumlah penduduk dan pengguna narkoba masih cukup tinggi," ulasnya.
   
Keempat, yakni uapaya pemberantasan dan pencegahan masih belum optimal. "Jika presiden menyatakan darurat dan perang terhadap narkoba, maka penindakan juga harus keras dan tegas," katanya.
   
Dengan upaya tersebut, lanjut dia, maka target BNNP Jatim di akhir 2017 adalah menurunkan ranking peredaran narkoba di Jatim. "Kalau sekarang ranking dua, akhir tahun nanti kalau bisa turun jadi ranking tiga atau empat," harapnya. (afr)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait