Kamis, 25 April 2024

Peneliti Balitbang Jatim Harus Kembali Pada Khittahnya

Diunggah pada : 23 Maret 2017 14:06:48 1

Jatim Newsroom- Dewan Riset Daerah (DRD) Jawa Timur meminta kepada peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Jatim kembali pada “khittahnya”. Khittahnya peneliti Balitbang Jatim, yakni melakukan dan menghasilkan penelitian sesuai dengan arah kebijakan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Jawa Timur 2014-2019.

Pernyatan tersebut disampaikan Ketua DRD Jatim, Hotman M Siahaan dalam Rakor Litbang Jatim 2017 di Aria Hotel Surabaya, Kamis (23/3).

Dikatakannya, dalam RPJMD Jatim 2014-2019, misi pembangunan di Jatim meliputi lima hal, yakni meningkatkan kesejahteraan yang berkeadilan, meningkatkan pembangunan ekonomi yang inklusif, mandiri dan berdaya saing, berbasis agrobisnis/agroindustr dan industrialisasi, meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan dan penataan ruang, meningkatkan reformasi birokrasi dan pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas kesalehan sosial dan harmoni sosial. “Setiap penelitian yang dilakukan Balitbang harus bertumpu untuk memenuhi dan mewujudkan RPJMD. Jangan menyimpang dari topik-topik tersebut,” katanya.

Program prioritas dalam RPJMD Jatim, yakni mewujudkan lima misi yang terbagi dalam 32 bidang dengan 471 program kerja yang dilakukan 68 organisasi perangkat daerah (OPD). “Peneliti Balitbang harus menguasai dan wajib mendasarkan penelitiannya pada janji politik atau amanat politik Pak Gubernur. Karena RPJMD merupakan penjabaran dari janji politik saat kampanye,” kata guru besar Fisip Unair ini.

Hotman menambahkan, arah kebijakan kelitbangan di Jatim, saat ini telah memiliki Jakstrada (Kebijakan Strategis Pembangunan Daerah) Iptek yang menjadi rujukan agenda riset daerah (ARD) 2014-2019. Jaktrada Iptek merupakan buku wajib atau buku pintarnya peneliti, karena dalam buku pedoman itu telah ditandatangani Gubernur Jatim.

Dalam ARD 2014-2019 terdapat 18 tema penelitian dengan 13 sub tema penelitian, 114 topik penelitian dan 36 topik penelitian unggulan. Tema dan topik penelitian itu terbagi dalam lima bidang bidang fokus penelitian, yakni pertama penanggulangan kemiskinan, kedua ketahanan pangan, ketiga koperasi dan UMKM, keempat investasi, industri dan perdagangan, kelima lingkungan hidup dan kebencanaan.

“Produk penelitian dalam ARD adalah berupa peraturan gubernur. Karena setiap peraturan yang dikeluarkan gubernur harus merujuk dari rekomendasi atau hasil riset,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Balitbang, Kementerian Dalam Negeri, Subiyono mengatakan, hasil kelitbangan menjadi bahan masukan perumusan kebijakan dan pengembangan penyelenggaraan pemerintahan, serta bahan rekomendasi kepada perangkat daerah di provinsi dan kabupaten/kota. SDM kelitbangan harus memperhatikan kode etik jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, selama ini banyak peneliti yang kurang memahami tentang kode etik dan aturan dalam kegiatan kelitbangan. Akibatnya, hasil penelitian banyak yang sekadar menjadi pelengkap dokumen dan menumpuk dalam berkas, dan kurang memberikan kontribusi dalam kebijakan pembangunan. Ini diperparah dengan masih rendahnya kesadaran, dukungan dan kegiatan penelitian yang dilakukan instansi pemerintah.

“Untuk mewujudkan arah pembangunan yang jelas, harusnya litbangnya lebih diperkuat. Bukan hanya sebagai pelengkap belaka,” ujarnya. (jal)   

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait