Sabtu, 20 April 2024

Pemprov Jatim Kembali Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Diunggah pada : 20 Oktober 2017 19:39:01 37

Jatim Newsroom - Pemerintah Provinsi Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan pemutihan atau keringanan, pembebasan, Intensif Pajak Daerah untuk masyarakat di Jatim.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bobby Soemiarsono, SH, Msi, mengatakan pemutihan dan keringanan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor khususnya untuk penyerahan kedua, dan seterusnya. Dan juga mengurangi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan Bermotor (PKB) PNBP, dan SWDKLLJ, dan pengesahan STNK.

"Pemberian keringan pajak ini murni bantuan Gubernur Jatim kepada masyarkat Jatim, dan ini tidak ada kaitan dengan politik. Pemutihan ini sudah disetujui gubernur dengan keluarnya Pergub Jatim Nomor 67/2017,"tegas Bobby  di Kantor Bapenda Jatim, Jumat (20/10).

Terkait pelaksanaan ini, ia mengatakan untuk pelaksanaan keringanan ini akan dilaksanakan selama dua bulan. Dimana di mulai tanggal 23 oktober 2017 sampai dengan 28 Desember 2017.

Pemutihan kali ini akan menyasar tiga objek pajak yakni, pemutihan atau pembebasan bagi keterlambatan atau sanksi administrasi bagi denda pajak seluruh kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat, serta di atas roda empat juga dibebaskan.

Selama ini denda pajak kendaraan adalah 2% dari beban pajak dan maksimal denda adalah 15 bulan. Artinya kendaraan bermotor maksimal akan didenda 30% ketika terlambat membayar pajak. Denda inilah yang akan diputihkan dalam program ini.

Kemudian program pemutihan ini jug akan membebaskan biaya pokok dan sanksi administrasi atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kendaraan second atau kendaraan bekas.

Selain pemutihan, program baru ini juga akan memberikan diskon 30 persen bagi pajak pokok kendaraan angkutan orang maupun barang berplat kuning. "Oleh karena itu pihaknya berharap kepada masyarakat di Jatim untuk segera mendatangi kantor Bapenda di daerah masing - masing untuk memanfaatkan keringanan atau pemutihan yang diberikan oleh pemerintah,"ujarnya.

Ia juga menambahkan, untuk potensi pemasukan pajak dari keringanan pajak atau pemutihan ini selama dua bulan 23 oktober - 28 Desember 2017 yaitu sebesar Rp. 200 - 220 Miliar. "Alhamdulillah potensi masyarakat terhadap keringanan pajak ini tiap tahunnya mengalami peningkatan, dan iklim usaha di Jatim menjadi kondusif, sehingga berdampak pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi regional di Jatim," ujarnya.

Sementara itu dari data yang ada Jumlah kendaraan bermotor di Jawa timur saat ini mencapai 17,913 juta kendaraan dimana 15 juta diantaranya adalah sepeda motor. Dari 17 juta kendaraan tercatat 8,26 persen diantaranya menunggak pajak tahunan dan 21,13 persen menunggak pajak lima tahunan. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait