Selasa, 16 April 2024

Pemerintah Nyatakan Komitmen Bebas Sampah Plastik di Pesisir

Diunggah pada : 24 Februari 2017 16:39:51 27

Jatim Newsroom- Permasalahan sampah plastik di wilayah pesisir dan laut menjadi salah satu perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bahkan saat ini Indonesia menyandang predikat sebagai negara penghasil sampah plastik kedua terbesar di dunia, sebuah predikat yang tak bisa dibanggakan. Meskipun klaim tersebut belum terbukti secara ilmiah, KKP terus mengupayakan penanganan dampak sampah plastik di wilayah pesisir dan laut.

Kepala Biro Kerjasama dan Humas, KKP, Lilly Aprilya Pregiwati, Jumat (24/2) mengatakan, sampah plastik yang terurai menjadi sampah mikro-plastik, tidak saja mengancam ekosistem dan biota laut, tetapi juga berpotensi menyebabkan tercemarnya rantai makanan oleh mikro-plastik yang dalam kondisi tertentu mengikat bahan berbahaya. Ancaman terbesar mikro-plastik adalah kontaminasi kepada biota ekosistem/habitat.

Sampah plastik yang tersangkut di perakaran mangrove mencemari dan mengganggu fungsi ekosistem mangrove, dan menyebabkan kematian bibit mangrove. Selain itu, sampah yang menutupi perairan terumbu karang dapat meningkatkan toksisitas perairan dan menyebabkan patahnya koral. Sampah juga dapat menjerat atau termakan oleh biota laut.

Dikatakanya, pada acara US Embassy Reception : Sustainable Waste Management & Clean Marine Environment di Courtyard by Mariott Bali Nusa Dua Resort, Kamis (23/2). KKP telah membicarakan penanganan sampah langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Solusi yang disepakati Pertama, membentangkan jaring yang dipasang di mulut sungai untuk mengurangi sampah dari sungai yang masuk ke laut. Kedua, membuat aturan atau Perda untuk mengatur penyelenggaraan upacara adat di laut agar tidak banyak meninggalkan sampah plastik.

KKP menyarankan pemberian sanksi bagi mereka yang membuang sampah sembarangan. Karena di dunia ini kalau tidak ada sanksi, tidak jalan. KKP mencontohkan, di Pangandaran, kalau ada yang buang sampah sembarangan didenda, dan pelapornya akan dapat 50% dari dendanya. “Saya rasa itu bisa diterapkan di Bali. Buat saja pengumuman di tempat-tempat umum, sehingga tidak perlu ada lagi polisi kota. Dengan ini akan bisa mengubah sikap manusia untuk bijak memperlakukan sampah,” katanya.

Selama ini, KKP telah melakukan berbagai upaya penanganan sampah plastik di wilayah pesisir dan laut, di antaranya mengeluarkan Peraturan Dirjen No: 11/PER-DJKP3K/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah di Kawasan Wisata Kuliner Pantai; membuat Pedoman Pengelolaan Pencemaran Sampah Domestik di Wilayah Pesisir; melakukan publikasi dengan poster, leaflet, dan film; ikut menyusun Rencana Aksi Penanggulangan Sampah Plastik yang dikoordinasikan oleh Kemenko bidang Kemaritiman; menjadi anggota Pokja V dalam Tim Penanggulangan Sampah Nasional yang diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); serta memberikan bimbingan Teknis Pengolahan Sampah Plastik untuk menjadikan sampah plastik diolah kembali agar menjadi bahan bernilai ekonomi. (jal)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait