Kamis, 28 Maret 2024

Pemerintah Akan Bangun 20 Twin Block Rusun Pendidikan

Diunggah pada : 20 Januari 2017 15:21:44 0

Jatim Newsroom- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pada tahun 2017 akan membangun sebanyak 20 twin block Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) untuk sektor pendidikan termasuk pondok pesantren.

“Perkiraan kami, tahun ini tidak jauh beda dengan tahun lalu, sekitar 20 twin block untuk Rusunawa di sektor pendidikan baik itu pondok pesantren ataupun juga perguruan tinggi," kata Syarif Burhanuddin, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jumat (20/1).

Dikatakannya, kebutuhan Rumah Susun (Rusun) ke depan semakin meningkat akibat keterbatasan lahan. Oleh karenanya disamping pembangunan Rusun oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perguruan tinggi juga  diharapkan mampu mendorong pembangunan rumah masyarakat ke arah hunian vertikal.

Sementara itu disela Peresmian Rusunawa Darul Hikmah, Tulungagung, Senin (16/1), Direktur Rumah Susun Kementerian PUPR Kuswardono mengatakan, pemerintah  melalui Kementerian PUPR mengalokasikan sekitar 10 persen dari anggaran perumahan untuk pembangunan Rusun termasuk pembangunan 20 twin block rumah susun sewa yang nantinya akan dihibahkan untuk dapat dikelola dan dipelihara penerima hibah.

Semua Rusunawa menurutnya, akan dilengkapi sarana dan prasarana berupa sambungan listrik dan meubelairnya. “Dengan dilengkapi oleh sambungan listrik dan mebelairnya, diharapkan  Rusun dapat segera dimanfaatkan sehingga kualitas hidup penghuni dapat meningkat,” ungkapnya.

Dalam kegiatan membantu pembangunan pendidikan tersebut, menurutnya memang ada kendala seperti lahan. “Kendala sih pasti ada, namanya kerja di lapangan. Tapi kita bisa mengantisipasinya,” terangnya.

Untuk mendapatkan bantuan rusunawa pendidikan lanjutnya, ada beberapa kriteria. Diantaranya, harus memiliki lahan empat ribu hingga lima ribu meter persegi dan memiliki sedikitnya 1.000 santri serta mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama bagi pondok pesantren. Sedangkan untuk perguruan tinggi harus ada rekomendasi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. (jal)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait