Kamis, 18 April 2024

Pemerataan Pembangunan, DPRD Dukung Rencana Pemekaran Wilayah Malang

Diunggah pada : 14 Februari 2020 18:57:54 775

Jatim Newsroom - Wacana pemekaran Kabupaten Malang mendapat tanggapan anggota DPRD Jatim Dapil Malang Raya, Agus Dono Wibawanto. Menurutnya, pemekaran harus segera dilakukan, mengingat luasnya wilayah Kabupaten Malang.

“Pemekaran ini sangat tepat dan harus segera dilaksanakan. Biar pemerataan pembangunan segera dapat diwujudkan dan masyarakat bisa merasakan langsung manfaat pembangunan,” kata Agus Dono Wibawanto di DPRD Jatim, Jumat (14/2).

Lebih jauh ia menjelaskan, ada beberapa kecamatan di Kabupaten Malang yang penduduknya besar. Oleh sebab itu, pemikiran untuk membuat pemekaran Kab Malang jadi dua wilayah sudah sangat rasional.

“Tapi masalahnya pemerintah pusat apa mau melaksanakan pemikiran tersebut. Pendekatan efisiensi memperpendek dan mempermudah pelayanan masyarakat sangat penting sekali,"ujar Agus Dono yang juga anggota Komisi C DPRD Jatim.

Iapun mengakui kalau pemekaran sulit dilakukan. Sebagai alternatif, paling tidak ada penggabungan wilayah kecamatan tertentu masuk wilayah Kota Batu. “Dan kecamatan tertentu yang dekat Kota Malang masuk wilayah Kota Malang. Ini lebih realistis, sebab kebutuhan saat ini ya hal tersebut,”paparnya.

Sekedar mengingatkan, Kabupaten Malang kini memiliki 378 desa dan 12 kelurahan, yang tersebar di 33 kecamatan. Luasnya wilayah tersebut akhirnya muncul desakan sebagian masyarakat kabupaten setempat, agar wilayah tersebut dimekarkan menjadi dua wilayah, yakni Kabupaten Malang Utara dan Kabupaten Malang Selatan.

Mencuatnya kembali keinginan pemekaran Kabupaten Malang tersebut, agar pembangunan bisa lebih merata serta pelayanan masyarakat lebih maksimal. Salah satu contohnya, masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Kasembon merupakan daerah yang paling barat di Kabupaten Malang yang berdekatan dengan Kabupaten Kediri.

Tak ayal, ketika mereka akan mengurus perizinan dan kependudukan membutuhkan perjalanan 2-3 jam untuk sampai di Pusat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Kota Kepanjen, Kecamatan Kepanjen.

Koordinator Badan Pekerja ProDesa Malang, Achmad Kusaeri pun mengatakan dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Ampel Gading yang paling timur berdekatan dengan Kabupaten Lumajang, jika masyarakat ke kantor Pemkab Malang di Kepanjen membutuhkan waktu perjalanan 2-3 jam. “Untuk itu, selaku warga Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Pusat agar wilayah Kabupaten Malang dimekarkan menjadi dua wilayah,” pinta Kusaeri.

Sebagai pembanding, wilayah Polres Malang sebelumnya memiliki 33 Polsek, kini berkurang menjadi 30 Polsek. Sedangkan, yang tiga Polsek yakni Pujon, Ngantang, dan Kasembon sudah bergabung dengan Polres Batu.

Hal yang sama nantinya ada lima Polsek di wilayah jajaran Polres Malang juga bergabung dengan Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Malang, seperti Lawang, Singosari, Karangploso, Dau, dan Pakis.

“Artinya, dengan beberapa Polsek di jajaran Polres Malang bergabung dengan Polrestabes Kota Malang dan Polres Batu, tentunya untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Dan mestinya, pemekaran wilayah Kabupaten Malang juga bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat,” harap Kusaeri warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. (pca/p)  

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait