Kamis, 25 April 2024

Pansus RPJMD Minta Pemprov Prioritaskan Pembangunan Pengelolaan Pabrik Limbah B3

Diunggah pada : 18 Juni 2019 9:14:21 0

Jatim Newsroom - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jatim 2019-2024 meminta kepada Gubernur Jawa Timur agar memasukkan penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam Draft RPJMD Jatim lima tahun ke depan.

Ketua Pansus RPJMD Jatim 2019 - 2024, Ahmad Hadinuddin ditemui di DPRD Jatim, Selasa (18/6) mengatakan, pembangunan pabrik limbah B3 di Jatim ini perlu dilakukan dan mendesak, maka itu Pemprov Jatim harus mempercepat pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah terpadu agar permasalahan limbah B3 bisa diselesaikan dengan baik.

"Penanganan masalah limbah B3 harus kita support dan harus dituntaskan, makanya Pansus meminta menjadi prioritas RPJMD Jatim 5 tahun kedepan,” kata Hadinuddin

Menurut Hadinuddin, selama bertahun-tahun Pemprov Jatim mengalami kesulitan mengolah limbah B3 di Jatim. Kondisi itu disebabkan, limbah B3 tidak bisa diolah secara memadai karena minimnya alat pengolahan. Disatu sisi, ketika dibuang ke luar Jatim seperti Cileungsi Bogor biaya operasional dan transportasi yang dibutuhkan sangat tinggi. “Komisi D DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim khususnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim sudah membahas persoalan limbah B3. Tapi nggak pernah selesai,” ujar Hadinuddin.

Ia berharap, dalam dua tahun ke depan, tempat pengolahan limbah B3 bisa dibangun di Mojokerto dan Lamongan. Pansus RPJMD berharap Pemprov Jatim bisa mengalokasikan anggaran untuk pembangunan tempat pengolahan limbah B3 di Jatim, khususnya di Mojokerto karena milik provinsi.

“Butuh kerja cepat, kerja cermat. Kalau bisa dua-duanya harus diselesaikan dalam dua tahun karena potensi limbah B3 di Jatim juga besar,” pungkas Hadinuddin yang juga anggota Komisi D DPRD Jatim.

Sekedar diketahui, Pemprov Jatim sudah membangun tahap awal tempat pengelolaan limbah B3 di Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Pemprov Jatim sudah menyelesaikan pembebasan lahan, dan tinggal melakukan pembangunan IPAL pada tahun anggaran 2020 sekalian menunggu ijin AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun.

Di sisi lain, Pemprov Jatim juga akan bekerjasama dengan pihak swasta untuk membangun tempat pengolahan limbah B3 di Kecamatan Brondong, Lamongan yang juga dalam proses menunggu ijin AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (pca/p) 

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait