Jumat, 19 April 2024

Optimalkan Kinerja, BPTD XI Jatim Maksimalkan Fasilitas Yang Ada

Diunggah pada : 20 Oktober 2018 8:31:57 1236

Jatim Newsroom - Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XI Jawa Timur merupakan satu diantara 25 BPTD diseluruh Indonesia dibawah naungan Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, yang dibentuk berdasarakan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.154 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Transportasi Darat, yang diundangkan pada tanggal 05 Januari 2017. BPTD XI Wilayah Jawa Timur sekarang ini beralamat di Jl. Gayung Sari Barat, Gayungan Kota Surabaya.
 
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Eko Setyo Budi yang mewakili Kepala BPTD XI menjelaskan, sejak dibentuk lembaganya pertama kali berkantor di Jembatan Timbang Trosobo Sidoarjo selama satu tahun, lalu pindah menyewa rumah untuk Kantor BPTD sekarang ini. Sebagai lembaga baru, dibawah kepemimpinan Kepala Balai, pihaknya tetap mengoptimalkan kinerja organisasi sesuai tugas pokok dan fungsinya, dengan memanfaatkan secara maksimal sumber daya manusia dan fasilitas sarana prasarana yang ada sekarang ini. BPTD merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jendral Perhubungan Darat  Kemenhub. R.I. BPTD XI Jatim termasuk tipe A yang menangani pengelolaan transportasi berkarakteristik daratan namun juga mengelola pelabuhan penyeberangan komersial ataupun perintis. "BPTD XI Jatim sebagai lembaga baru tentu masih memerlukan waktu untuk melakukan pemenuhan kebutuhan sebagaimana organisasi intansi pemerintah lainnya yang sudah terbentuk" terang Eko, di Kantor BPTD XI Jatim, Jumat (19/10).

Ditambahkan oleh Pejabat Esselon IV yang juga pernah tugas di Dishub Jatim ini , BPTD XI Jatim berdasar Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan R.I., No.P.M. 20 Thn.2018 Tentang Perubahan atas P.M. No.154 Thn.2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPTD. Satuan Pelayanannya meliputi Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan sebanyak 11 yaitu Jangkar, Kalianget, Kangean, Bawean, Sepudi, Sepekan, Pulau Raas, Paciran, Ketapang, Ujung, Kamal  dan 20 Unit Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bermotor seta 21 Terminal Tipe A. "Itulah sekilas tupoksi BPTD XI Jatim, banyak hal yang harus dilakukan sebagai instansi pemerintah pada umumnya termasuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID yang akan melayani semua informasi" Jelasnya, seraya menukil pemberitaan tentang transparansi penggunaan anggaran di lembaganya yang ditulis di salah satu media on line beberapa waktu yang lalu. (pno)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait