Rabu, 24 April 2024

OJK Bersama Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan 404 P2P

Diunggah pada : 14 Desember 2018 17:23:45 3

Jatim Newsroom – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan sebanyak 404 penyelenggara layanan pinjam meminjan secara online atau fintech peer to peer lending (P2P) ilegal dan telah melakukan tindakan tegas kepada P2P ilegal.

Tindakan tegas tersebut berupa mengumumkan ke masyarakat nama-nama P2P ilegal. Memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerjasama dengan Bank Indonesia. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Menyampaikan laporan informasikepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis (OJK), Anto Prapowo, dalam rilisnya kepada JNR Kominfo Jawa Timur, Jumat (14/12) mengatakan, OJK mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P terutama mengenai kewajiban dan biayanya.

“Hal yang harus dipahami adalah P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban dikemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujarnya.

OJK juga meminta agar masyarakat dapat mengunjungi website www.ojk.go.id dan menghubungi kontak OJK 157 dan email konsumen@ojk.go.id untuk mendapatkan informasi kegiatan P2P dan mewaspadai keberadaan dan menghindari interaksi dengan P2P illegal.

Ke depan, OJK juga akan terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat bersama para stakeholders agar literasi masyarakat mengenai kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dapat terus meningkat. OJK akan terus memonitor kegiatan keberadaan P2P dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawasi perkembangan P2P dalam upaya mewujudkan industri P2P yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat. (ryo/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait