Rabu, 24 April 2024

Mentan Dorong Petani Ikut Asuransi Pertanian

Diunggah pada : 18 Maret 2016 19:45:30 14

Jatim Newsroom Untuk membantu petani jika mengalami gagal panen, maka pemerintah telah menyiapkan program asuransi pertanian. Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman mengajak para petani untuk mengikuti program asuransi pertanian agar bisa mendapatkan ganti rugi jika mengalami gagal panen atau puso.

"Petani akan diasuransikan, sehingga bila gagal panen akan ada pengembalian kerugian bagi mereka. Sehingga petani yang gagal panen, harus didukung melalui pengembalian modal agar kembali bisa bercocok tanam,” kata Amran, Jumat (18/3)

Menurutnya, melalui program asuransi pertanian itu, maka bisa mencegah ketergantungan petani terhadap tengkulak yang memiliki uang untuk dipinjamkan sebagai modal. “Kalau pinjam (modal) tengkulak, saat panen beras dibeli murtah sama mereka. Kalau ikut asuransi pertanian, maka kesejahteraan bisa tercapai dan produktifitas pertanian mudah terwujud,” tuturnya.

Guna menyiapkan hal tersebut, sejak tahun lalu telah dikeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40 tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian.

Skema pembayaran asuransi ini melalui dua mekanisme. Pertama skema premi swadaya yang dibagi dalam tiga jenis secara mandiri, kemitraan dan kredit. Pembayaran premi mandiri yaitu pembayaran iuran yang seluruhnya ditanggung oleh petani yang bersangkutan.

Sementara premi pola kemitraan, petani dan perusahaan yang bermitra membayar iuran sesuai dengan kesepakatan keduanya. Dan premi pola kredit adalah pembayaran iuran disesuaikan dengan kredit yang sedang diambil petani.

Kedua skema pembayaran premi dengan subsidi dana dari APBN. Skema ini termasuk rumit karena banyak aturan yang harus dipenuhi. Dalam premi APBN ini, pemerintah menanggung 80 persen pembayaran dan 20 persen ditanggung petani.

Dalam Asuransi Usahatani Padi (AUTP) disebutkan premi yang dibayar Rp 180.000 per hektare (ha). Maka pemerintah menanggung Rp 144.000 dan petani Rp 36.000 per ha. Nanti setiap kerusahaan lahan pertanian 1 ha, petani mendapatkan asuransi Rp 6 juta.

Sistem pendaftarannya dilakukan melalui kelompok tani masing-masing sehingga memudahkan bagi Kemtan untuk mendapatkan data petani. Adapun ganti rugi gagal panen yang dapat diklaim melalui Asuransi Pertanian ini meliputi bencana alam, serangan organisme pengganggu tanaman (OPT), penyakit hewan menular, perubahan iklim, banjir, kekeringan, hingga bencana alam. Tanamannya rusak atau pun puso. (afr)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait