Kamis, 25 April 2024

MENKOMINFO RUDIANTARA BUKA FGD KEPALA DINAS KOMINFO SE INDONESIA

Diunggah pada : 8 Oktober 2015 14:13:14 3

Jatim Newsroom_ Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara, membuka Rapat Koordinasi dan Focuss Group Disucussion (FGD) Kepala Dinas Kominfo se Indonesia di Kantor Dinas Kominfo Jawa Timur, Kamis (8/10).

Setidaknya lebih dari 45 Kepala Dinas Kominfo se Indonesia hadir dalam kegiatan ini. FGD kali ini untuk menyatukan persepsi yang sama guna memperkuat peran dan fungsi Kominfo utamanya di daerah dalam sebuah bingkai NKRI.

Menkominfo, Rudiantara, mengapresiasi digelarnya FGD Kepala Dinas Kominfo se Indonesia. Sebagai menteri, pihaknya akan membantu segala pesoalan yang dihadapi kominfo di daerah. Namun tentu harus jelas substansi yang dipersoalkan, termasuk sampai dimana status peraturan pemerintahnya (PP).

“Kementerian akan selalu membutuhkan koordinasi dengan kominfo provinsi dan daerah. Kementerian sangat penting melakukan koordinasi implementasi,” ujarnya.

Kepala Dinas Kominfo Jatim, Eddy Santoso, mengatakan, di era globalisai  teknologi informasi dan komunikasi saat ini, Kominfo memiliki peran dan fungsi strategis di dalam menunjang pelayanan publik sesuai tuntutan kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Namun untuk memenuhi tuntutan tersebut, bidang Kominfo daerah masih memiliki keterbatasan. Antara lain terkait belum optimalnya peningkatan kualitas sumber daya manusia, sarana prasarana yang belum memadai, dan pendanaannya yang masih dipandang sebelah mata.

"Ironis jika tuntutan masyarakat dengan peran dan fungsi kominfo tidak berbanding lurus," ujar Eddy.

Menurut Eddy, selama ini peran dan fungsi Kominfo belum memberikan harapan bagi masyarakat di daerah. Pelaksanaan program-program masih secara top down, sehingga belum menyentuh langsung pada masyarakat. Padahal peran dan fungsi penyelenggaraan Kominfo daerah merupakan ujung tombak bagi terselenggaranya pelayanan publik yang memerlukan dukungan dari pemerintah.

Dikatakan Eddy, dalam UU No 32/2001 tentang pemerintaan daerah, peran dan fungsi Kominfo merupakan urusan pemerintahan bersifat wajib dan memiliki urusan pelayanan dasar. Ini diperkuat dengan PP Nomor 38/2007 tentang kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Tetapi pemerintah belum mengakomodasi persoalan kelembagan/nomenklatur Kominfo di daerah, sehingga hubungan koordinatif, integrasi, sinkronisasi dan sinergis (KISS) tidak terlaksana dengan optimal. Bahkan dengan terbitnya UU Pemda yang baru Nomor 23 tahun 2014, ternyata masih banyak permasalahan di daerah terkait kewenangan Kominfo khususnya penyelenggaraan pos dan telekomunikasi.

Oleh karena itu, kata Eddy, terkait kewenangan dan kelembagaan tersebut sebelum terbitnya PP tentang Urusan dan Organisasi Perangkat Daerah, melalui Kementerian Kominfo diharapkan segera menetapkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) terkait persoalan tersebut, sehingga dapat mengakomodasi kewenangan daerah sesuai dengan nafas otonomi daerah.

Diharapkan melalui rapat Koordinasi dan FGD kali ini, bisa dijadikan wadah komunikasi antar SKPD Kominfo untuk saling memberikan masukan permasalahan bidang Kominfo, sehingga aspirasi dari daerah dapat dirangkum menjadi satu kesatuan dan menjadi bahan masukan bagi pemerintah dalam menata kelembagaan, kewenangan/urusan daerah khususnya bidang Kominfo, sehingga program -program di bidang Kominfo antara pusat dan daerah terwujud secara linier.(sti)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait