Kamis, 28 Maret 2024

Lantik Plt Bupati/Walikota, Gubernur Jatim Tekankan Tak Boleh Ada Kekosongan Pemerintahan

Diunggah pada : 23 Juni 2018 17:57:14 16

Jatim Newsroom - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menyatakan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Maka dari itu tidak boleh ada kekosongan kekuasaan agar roda pemerintahan tetap berjalan.

“Tidak boleh ada kekosongan pemerintahan meskipun besok hari libur, karena ini sudah diatur oleh Undang – Undang,” ujar Soekarwo pada acara Penyerahan Surat Keputusan Plt Bupati Jombang, Plt Walikota Malang dan Plt Walikota Kediri serta Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati Jombang kepada Plt Bupati Jombang, dari Pjs Walikota Malang kepada Plt Walikota Malang dan dari Pjs Walikota Kediri kepada Plt Walikota Kediri di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (23/06).

Oleh sebab itu, lanjut Pakde Karwo, pelaksanaan penyerahan SK Plt bupati/walikota dan sertijab pjs ke plt bupati/walikota tetap dilaksanakan, meski pada hari kampanye terakhir. “Kegiatan ini sudah kami pertimbangkan dengan baik dan seksama,” terangnya.

Terkait berakhirnya masa tugas Pjs bupati/walikota, Soekarwo memberikan apresiasi dan ucapkan terimakasih atas pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab dengan baik. Selain itu, para Pjs bupati/walikota juga telah mampu berkoordinasi baik dengan pimpinan DPRD dan Forkopimda setempat. “Kontribusi para Pj bupati/walikota ini telah mampu menciptakan situasi kab/kota yang aman dan tertib sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar,” paparnya.

Dia menambahkan, untuk Wabup Jombang, Wawali Malang serta Walikota dan Wawali Kediri yang telah habis masa kampanyenya dan kembali aktif, harus memahami betul amanah Pasal 65 ayat (1) dan (2) serta Pasal 66 ayat (1) huruf c UU No. 23 Th. 2014 yang menekankan tugas dan wewenang seorang kepala daerah. Diantaranya, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, mengajukan rancangan Perda, dan menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

Selain itu, lanjutnya pada saat minggu tenang mulai tanggal 24 sampai dengan 26 Juni 2018 pasangan calon/paslon dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Yang terpenting, diharapkan para paslon menghindari politisasi birokrasi, politik uang, dan politik sengketa hasil pilkada harus menempuh jalur hukum.

“Saya ingatkan bahwa bawaslu kab/kota memiliki kewenangan sangat besar dalam memberikan sanksi secara langsung terhadap pelanggaran pemilu sesuai UU No.10 Th. 2016 dan UU No. 12 Th. 2017,” tegasnya.

Untuk ASN, Soekarwo menekankan harus Tetap Netral dan Profesional. Apalagi, aturan maupun sanksinya telah jelas ditetapkan oleh Menpan RB.

Sebagai informasi, Pjs Bupati Jombang dijabat oleh Setiajit (Kadisnakertrans Prov.Jatim) dan Plt Bupati Jombang diserahkan kepada Wabup Jombang, Mundjidah Wahab. Untuk Pjs Walikota Malang yang dijabat Wahid Wahyudi (Kadishub Prov. Jatim), diserahkan kepada Wawali Kota Malang, Sutiaji sebagai pelaksana tugas. Sedangkan Pjs Walikota Kediri yang dijabat Jumadi (Ka BPKAD Prov. Jatim) diserahkan kepada Plt Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekdaprov Jatim, Akhmad Sukardi, Sekda Kab. Jombang, Kota Kediri dan Kota Malang, Forkopimda Kab. Jombang, Kota Kediri dan Kota Malang, serta kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim. (ris/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait