Kamis, 25 April 2024

Langgar UU 32/2009, DLH Jatim Beri Sanksi Administrasi Dross/Slag Aluminium Jombang

Diunggah pada : 22 Oktober 2018 14:12:18 92

Jatim Newsroom -  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur bersama Balai Gakkum KLHK dan DLH Jombang memberikan sanksi administrasi kepada 13 kegiatan/usaha pemanfaatan dross/slag aluminium di Kec Kesamben dan Kec Sumobito Jombang. Sanksi diberikan karena melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan yang telah dilakukan bersama – sama pada 25 April – 1 Mei 2018

Kepala Bidang Penaatan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Sigit Prasetyadi mewakili Kepala DLH Jatim pada pertemuan penyerahan sanksi administrasi bagi kegiatan/usaha pemanfaatan slag/dross abu aluminum di Jombang, Senin (22/10) mengatakan, adanya UU 32/2009 merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Untuk mencegah terjadinya pencemaran/kerusakan lingkungan hidup, DLH Jatim telah melakukan pengawasan gunamenilai tingkat ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan.

Dari hasil pengawasan, terbukti usaha dross/slag aluminium tidak melakukan perubahan izin lingkungan karena adanya penambahan kapasitas hasil produksi, tidak membuat dan menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, tidak memasang cerobong emisi di seluruh tungku pembakaran, tidak melakukan pengukuran uji kualitas udara emisi dan ambien setiap 6 bulan sekali. Tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara(TPS) limbah B3, tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan dan Penyimpanan limbah B3 serta tidak memiliki kerjasama dengan pihak ketiga sebagai pengangkut / pemanfaat / pengolah / penimbun limbah B3 yang dihasilkan.

Atas hasil pengawasan itu, maka sesuai dengan PerMen LH No 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DLH Provinsi Jawa Timur menerapkan Sanksi Adminstrasi Paksaan Pemerintah atas Rekomendasi dari Balai Gakkum KLHK kepada 13 kegiatan/usaha di wilayah Kec Kesamben dan Kec Sumobito antara lain CV Afan Logam Lestari, CV Fida Jaya Logam, CV Luhur Jaya Abadi, CV Sumber Urip, CV Putra Mandiri, PT Berkah Agung Makmur, CV Nur Hidayah, PT Berkah Ilahi Logam Sejahtera, CV Barokah Logam, CV Mitra Logam, CV Raya Abadi, CV Aneka Adhi Logam dan CV Nova Jaya.

Dikatakan Sigit, dengan adanya sanksi administrasi kepada 13 kegiatan/usaha agar segera melakukan koordinasi dengan instansi penerbit izin dalam hal ini DLH Provinsi Jawa Timur terkait adanya penambahan kapasitas produksi dam wajib segera membuat dan melaporkan pelaksanaan RKL – RPL setiap 6 bulan sekali kepada DLH Provinsi Jawa Timur, DLH Kab Jombang dan KLHK. Wajib membuat alat pengendali emisi udara yaitu cerobong sesuai dengan ketentuan teknis dalam peraturan dan perundang – undangan. Jika telah membuat cerobong emisi maka setelah itu wajib melakukan uji emisi udara dan ambient setiap 6 bulan sekali.

Selain itu, wajib membuat bangunan permanen TPS limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis serta koordinasi dengan DLH kab Jombang untuk Izin TPS limbah B3. Wajib mengajukan Izin Pemanfaatan Limbah B3 slag/dross aluminum ke KLHK. Wajib melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga berizin sebagai pengangkut / pemanfaat / pengolah / penimbun limbah B3 yang dihasilkan serta perlunya dilakukan terobosan teknologi yang murah dan tepat guna untuk pengolahan aluminium sehingga bisa meminimalkan limbah B3 yang dihasilkan.

Seperti diketahui,aktivitas pembuangan limbah slag aluminium secara sembarangan sudah dapat dipastikan mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Dampak limbah tidak hanya dirasakan masyarakat Jombang tapi juga masyarakat di daerah-daerah lain karena senyawa beracun yang terkandung dalam limbah abu slag alumunium telah mencemari air baik air sungai maupun air tanah yang merupakan kebutuhan pokok manusia.

Abu slag alumunium ini mengandung senyawa-senyawa yang beracun ditengarai ada semacam yang sifatnya karsinogen. Zat karsinogen tidaklah selalu menyebabkan kanker, beberapa zat memerlukan kondisi tertentu untuk bisa menjadi karsinogenik terhadap manusia seperti misalnya tidak berbahaya ketika disentuh, namun meningkat risikonya bila tertelan. Beberapa zat lainnya dapat memicu kanker, meski paparannya hanya sedikit, namun lainnya baru dianggap karsinogenik, jika terpapar terus menerus dalam jangka panjang.(put)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait