Jumat, 29 Maret 2024

KPU Siapkan Seleksi Paslon Pilgub Jatim 2018 dari Jalur Independen

Diunggah pada : 22 November 2017 6:57:54 10

Jatim Newsroom -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim terus mempersiapkan tahapan pemilihan Gubernur Jatim (Pilgub) Jatim 2018 dengan membuka penerimaan berkas pendaftaran perseorangan pada 22-26 November. Dari informasi KPU, saat ini sudah ada satu pasangan calon (paslon) bakal mendaftar lewat jalur independen.

Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto ditemui usai rapat sosialisasi Jalur independen ke KPU Kabupaten/kota se Jatim di kantor KPU Jatim, Selasa (21/11) sore mengatakan, hingga saat ini telah ada konfirmasi pengambilan user dan pasword satu di Pilgub dan enam di kabupaten/kota. Nanti, mereka yang maju lewat jalur independen memasukkan dukungan berupa soft file ke internet. "Sebelum penyerahan hard file sekarang kami lakukan rapat kordinasi," ujar Arba.

Diakuinya, sudah ada satu pasangan calon yang mendaftar yaitu atas nama Sigit dan Bambang. Keduanya berasal dari lembaga Tikus Pithi serta beralamatkan Tuban. Dijadwalkan pasangan calon tersebut bakal menyerahkan persyaratan tepat dihari terakhir 26 November pada pukul 24.00.

Untuk bisa mengikuti Pilgub Jatim 2018, Arba menyampaikan, pasangan calon harus mengumpulkan surat dukungan sedikitnya berjumlah 2.012.601. Jumlah tersebut diambil 6,5 persen dari jumlah DPT sebanyak 30 juta lebih. Persyaratan tersebut tercantum dalam PKPU tentang persyaratan pencalonan perseorangan dengan jumlah penduduk minimal 12 juta jiwa. "Kami telah merapatkannya, nanti ada bantuan dari KPU kabupaten/kota. Mereka bakal mengirimkan komisoner divisi teknis dan sekertriat. Totalnya ada 44 orang yang akan membantu. Kami memang butuh bantuan personel besar untuk menyeleksinya,"paparnya.

Yang diperiksa nanti, menurut Arba, bukanlah soft file. Melainkan hard file. Itulah mengapa butuh personal cukup banyak. Meski pengumpulannya mepet waktu akhir penerimaan berkas, namun ada waktu dua hari untuk menghitung. "Kalau mengumpulkannya detik terakhir, ada kurangnya ya tidak bisa dilengkapi lagi. Makanya kami sarankan agar jangan mepet," tuturnya.

Sementara di kabupaten/kota, Arba menyebutkan, ada enam daerah pengajuan calon independen. Yakni, Kota Madiun, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Bangkalan dan Magetan. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait