Sabtu, 20 April 2024

Komisi E DPRD Jatim Gagas Raperda Cagar Budaya Situs Majapahit

Diunggah pada : 19 April 2021 11:47:40 16

Jatim Newsroom – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Jawa Timur akan menggagas atau membuat Rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang cagar budaya situs Majapahit. Usulan ini setelah banyaknya temuan situs baru berhubungan dengan sejarah dan benda arkeolog era Kerajaan Majapahit di beberapa daerah di Jatim.

Bahkan komisi E DPRD Jatim mengunjungi kantor BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) Trowulan Mojokerto, Jumat (16/4/2021) lalu.dipimpin Artono selaku Wakil Ketua Komisi, didampingi para anggota seperti Hasan Irsyad, Suwandy, Hari Putri Lestari, Sri Untari, Ida Bagus Nugroho, Hartoyo, Basuki Babussalam, Benjamin Kristianto, Jajuk Rendra Kresna, Faida Fitriyati, dan Umi Zahro diterima langsung oleh kepala BPCB Trowulan Mojokerto Zakaria Kasimin.    

"Kami kunjungan kesini ingin melihat langsung dan mencari masukan terkait upaya pelestarian cagar budaya di wilayah Jatim yang menjadi kewenangan BPCB Trowulan khususnya terkait dengan Kerajaan Majapahit," kata wakil ketua Komisi E DPRD Jatim H. Artono, MM ditemui d DPRD Jatim, Senin (19/4/2021).

Politikus asal fraksi PKS ini, berharap situs Kerajaan Majapahit yang berhasil dieskavasi oleh BPCB nantinya bisa menjadi obyek penelitian dan pendidikan bagi generasi bangsa mendatang. "Kalau jadi obyek penelitian dan pendidikan, secara otomatis wisatawan juga akan datang dengan sendirinya," ujar  Artono.

Senada, anggota Komisi E Dr Sri Untari Bisowarno mengatakan bahwa pihaknya melihat banyak situs-situs temuan baru itu terkendala oleh pengadaan lahan untuk pengembangan eskavasi maupun pariwisata. Karena itu dia sepakat untuk sementara situs-situs itu dikhususkan untuk obyek penelitian dan pendidikan.

"Apalagi ke depan ada wacana kementerian pendidikan akan dimerger dengan Kementerian Ristek Dikti dan Kementerian PMK, sehingga akan semakin tepat jika situs cagar budaya dijadikan obyek penelitian dan pendidikan serta pariwisata," kata doktor alumnus Unibraw ini. 

Dari banyaknya kendala, pengembangan situs cagar budaya kerajaan Majapahit, lanjut Untari pihaknya juga menggagas pembentukan Perda khusus cagar budaya Majapahit. Alasannya, temuan situs-situs baru berada lintas daerah seperti di Mojokerto, Jombang dan Nganjuk sehingga untuk mempermudah koordinasi harus dibuatkan payung hukum di tingkat provinsi.

"Dengan adanya perda khusus, maka akan ada perlindungan dan dukungan pendanaan yang lebih dari pemerintah mulai pusat, provinsi dan kabupaten/kota sehigga upaya mewujudkan cagar budaya Majapahit secara utuh bisa terealisasi," ungkap ketua FPDI Perjuangan DPRD Jatim.

Selain itu, keberadaan Perda khusus cagar budaya Majapahit nantinya bisa menjadi legacy bagi kami yang menjabat DPRD Jatim periode 2010-2024. Mengingat kerajaan Majapahit merupakan inspirasi dan pondasi dari terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Kalau situs istana kerajaan Majapahit bisa diwujudkan periode ini, tentu ini akan membanggakan bagi kami, khususnya warga Majokerto, Jawa Timur dan bangsa Indonesia," ungkapnya. 

Masih di tempat yang sama, Suwandy anggota DPRD Jatim dari Dapil Mojokerto, Jombang dan Nganjuk mengatakan  eskavasi  situs cagar budaya Majapahit yang ditemukan itu membutuhkan anggaran yang banyak karena masyarakat pemilik lahan yang terdampak membutuhkan kompensasi bahkan ganti rugi. 

Selain itu luasan situs Majapahit juga berada lintas daerah sehingga tidak memungkinkan jika harus ditanggung kabupaten/kota sendiri, sehingga diperlukan sinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat. "Dengan adanya Perda maka koordinasi akan lebih memudahkan,"   jelas politikus asal Partai NasDem.

Sementara itu Kepala BPCB Trowulan Mojokerto Zakaria Kasimin mengaku berterima kasih dan menyambut baik wacana pembuatan Perda khusus cagar budaya situs Majapahit. Pasalnya, untuk melestarikan sejarah Majapahit yang utuh hingga menemukan situs istana kerajaan diperlukan satu regulasi yang baik.

"Yang penting dalam pembuatan regulasi Perda itu jangan sampai merugikan masyarakat. Artinya kepentingan masyarakat juga harus diperhatikan. Selain itu kalau bisa lebih cepat, tentunya akan lebih baik karena lahan yang masuk dalam situs kebanyakan masih berupa lahan persawahan," harap Zakaria.

Ia mengakui kendala situs Majapahit sulit dikembangkan menjadi destinasi wisata karena akses jalannya sempit dan tak ada lahan parkir. Selain itu juga banyak polisi dari pembakaran pabrik batu bata yang menggunakan karet dan plastik bekas.  "Saya berharap nantinya dibuatkan parkiran khusus dan wisatawan menuju lokasi bisa naik andong sehingga bisa memerdayakan ekonomi dan menubuhkan UMKM masyarakat sekitar," kata Zakaria.

Sementara itu, Wicaksono koordinator penggalian situs Kumitir dari BPCB Trowulan menjelaskan bahwa pada tahun 2019 masyarakat menemukan dua situs yang sangat berharga yakni situs Kumitir di Mojokerto dan situs Sumberbeji di Jombang, kemudian ditindaklanjuti BPCB untuk melakukan eskavasi.

"Penemuan situs Kumitir ini semakin memperjelas masterplant istana atau kedaton kerajaan Majapahit yang berada di areal seluas 4,2 hektar. Sedangkan luasan ibu kota kerajaan diperkirakan seluas 11 x 9 Km," kata Wicaksono.saat menjelaskan pada anggota DPRD Jatim saat meninjau lokasi situs Kumitir. 

Situs Kumitir sendiri, lanjut Wicaksono berada di ujung timur sebaran situs Trowulan membentang ke arah utara dan seoatan. Dalam eskavasi BPCB selama 8 bulan berhasil menemukan talud (benteng) sepanjang 200 meter dan 300 meter dengan interval 5 meter berupa tumpukan batu bata tang tertata rapi.

Sedangkan di sisi barat, BPCB juga menemukan bastion atau bekas gerbang Ibu kota, dan di bagian tengah menemukan struktural segiempat menuju bangunan utama istana kerajaan. Orientasi bangunan kami perkirakan menghadap ke gunung Penanggungan dan lurus ke situs Bajangratu dan Patirtan Tikus.  "Hal ini diperkuat dalam kitab Negara Kertagama yang menyebut kata Kumitir. Bahkan sampai sekarang masih ada dusun Keraton dan Kedaton di dekat situs Bajangratu," jelasnya. 

Hipotesa BPCB setelah melakukan eskavasi juga meyakini istana kerajaan Majapahit ada dua yakni di sebelah barat istana Tribuana Tungga Dewi dan sebelah timur istana adik Tribuana Tungga Dewi. "Kalau dilakukan eskavasi luasnya 6 hektar yang dimiliki 32 orang pemilik lahan dan sebagian lainnya tanah kas desa," imbuhnya 

Ia juga optimis,jika situs istana kerajaan Majapahit berhasil diwujudkan, Trowulan akan menjadi destinasi yang luar biasa yang akan dikunjungi banyak orang baik dari dalam negeri maupun mancanegara. 

"Dari hipotesa temuan kami juga menemukan bahwa era kerajaan Majapahit sudah ada muticulture berjalan dengan baik karena ditemukan situs bangunan candi Hindu dan Budha hingga peradaban Islam di Ibu kota Kerajaan," pungkasnya. (Pca

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Ir Artono bersama anggota komisi E lainnya saat mengunjungi situs mojopahit di museum Trowulan. (Pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait