Jumat, 29 Maret 2024

Komisi D DPRD Jatim Mulai Lakukan Pembahasan Raperda Pertambangan

Diunggah pada : 13 Juli 2018 9:58:48 11

Jatim Newsroom - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur membuat dan mulai pembahasan Rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolahan pertambangan di Jatim.

Anggota Komisi D DPRD Jatim, Muhammad Bin Mu'afi Zaini ditemui di DPRD Jatim, Jumat (13/7) mengatakan, Raperda ini dibuat agar pertambangan di Jatim menjadi teratur dan tertata dengan rapi baik sisi perijinan maupun regulasinya.

"Adanya Raperda pertambangan ini diharapkan juga dari sisi keuangan atau PAD di Jatim juga mengalami peningkatan, dan dari sisi pengawasan juga bisa dilakukan secara optimal oleh pemerintah provinsi," ujar Gus Mamak sapaan akrabnya Muhammad Bin Mu'afi Zaini.

Ia juga menyampaikan, dalam raperda pertambangan yang merupakan turunan dari UU pertambangan selama ini dari sisi pengawasan kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga membuat pengawasan kurang begitu optimal.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan dalam Raperda ini nanti juga ada penambahan personil atau SDM untuk pengawasan pertambangan. Baik dari tenaga PNS maupun Honorer. "Untuk tambahan pengawasan ini nanti pihaknya akan terlebih dahulu membahasnya dengan pihak eksekutif agar ada anggaran khusus atau sharing dengan kabupaten/kota, sehingga pengawasan pertambangan di 38 kabupaten/kota di Jatim bisa berjalan optimal," paparnya.

Gus Mamak politisi asal Fraksi Golkar ini menambahkan, Raperda Pertambangan yang dibahas oleh komisi D DPRD Jatim juga menyiapkan sanksi atau punisment bagi pertambangan yang melanggar aturan, yaitu sanksi administrasi hingga penutupan proses pertambangan.

Sementara itu Anggota komisi D DPRD Jatim lainnya, H. Sanwil mengatakan Raperda Pertambangan saat ini sedang dilakukan proses pembahasan antara DPRD Jatim, dan tim ahli pertambangan baik dari perguruan tinggi, Dinas ESDM, dan Biro Hukum.

Komisi D DPRD Jatim sudah mendorong Pemprov Jatim untuk segera menyelesaikan raperda tersebut. Namun, saat itu legislator terkendala akan landasan hukum diatasnya. Tidak adanya undang-undang atau peraturan pemerintah yang mengatur mengenai hal tersebut. Akhirnya diulur-ulur hingga tahun 2018.

Padahal dengan mundurnya jadwal penyelesaian raperda soal izin galian C, maka yang dirugikan justru Pemprov Jatim. "Kami Harap dengan pembahasan raperda pertambangan ini bisa selesai pada tahun 2018 ini,"ujar Samwil politisi asal Fraksi Demokrat Jatim. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait