Rabu, 24 April 2024

Kominfo Sosialisasikan Registrasi Pelanggan Seluler Prabayar

Diunggah pada : 12 Oktober 2017 10:35:06 9

Jatim Newsroom - Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo kini mulai mensosialisasikan tatacara registrasi bagi pelanggan seluler prabayar. Tata cara registrasi ini berlaku untuk pelanggan seluler yang baru dan lama. Registrasi mulai berlaku 31 Oktober 2017.

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Ahmad M Ramli mengatakan, tata cara registrasi ini berlaku untuk pelanggan seluler yang baru dan lama. Registrasi prabayar ini mulai berlaku 31 Oktober 2017 dan paling lambat melakukan registrasi prabayar pelanggan sampai 28 Februari 2018. "Jadi yang harus dimasukkan adalah NIK (Nomor Induk Penduduk, red) dan Nomor KK (Kartu Keluarga, red)," ujar Ahmad di Jakarta, Rabu (11/10).

Cara registrasi nomor kartu perdana bisa dilakukan sendiri, yaitu dengan mengirim SMS ke nomor tujuan 4444 dengan format pesannya NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil. "Nama ibu kandung tidak perlu karena kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk dibagi," imbuhnya.

Kemudian, bila ingin menempuh cara aman, para pelanggan seluler bisa datang ke gerai operator masing-masing. Hal itu menjadi cara bila menghadapi permasalahan KTP belum jadi atau lainya. Gerai operator ini yang akan memberikan solusinya.

Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh pelanggan dinyatakan tervalidasi. Namun, jika data yang dimasukkan pelanggan baru dan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri).

Surat itu menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam. (put)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait