Rabu, 24 April 2024

Kak Seto Tegaskan Anak Pelaku Teror Bom Tidak Bisa Dipidanakan

Diunggah pada : 16 Mei 2018 18:17:29 15

Jatim Newsroom - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, menyatakan anak pelaku teror bom tidak bida disanksi pidana dan disalahkan. Menurutnya, anak-anak ini bukanlah pelaku terorisme, tapi lebih tepatnya bisa disebut sebagai korban aksi teror bom.

"Anak-anak kalau dikasih pengaruh negatif, jadinya ya negatif. Kalau diberi pengaruh positif, ya positif. Tetapi dalam konteks Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, tentu tidak bisa disalahkan anak ini (anak pelaku teror bom)," kata Seto Mulyadi saat jumpa pers di Media Center Mapolda Jatim, Rabu (16/5) sore.

Kak Seto juga mengaku kaget dengan keterlibatan wanita dan anak dalam kasus terorisme. Menurut catatan Komnas Perlindungan Anak, lanjutnya, pelibatan wanita dan anak pada aksi terorisme baru pertama ini di Indonesia.

Pihaknya pun mengimbau bagi masyarakat untuk tidak menyebut dan menempatkan anak-anak ini sebagai pelaku langsung teror bom. Karena mereka mendapat suntikan-suntikan atau stimulasi yang negatif dari lingkungan maupun orang tuanya.

"Suatu pandangan keliru jika anak-anak ini disebut pelaku dalam kasus terorisme ini. Mereka adalah korban, atau anak-anak yang dikorbankan oleh orang tuanya, dikorbankan oleh lingkungan maupun para pelaku terorisme," tegasnya.

Kak Seto mengakui, kasus teror bom ini sangat merugikan perkembangan jiwa anak. "Jadi mungkin kalau ada istilah ditemukan atau dijumpai tiga pelaku terorisme, dua diantaranya anak-anak. Ini mohon dikoreksi, karena mereka bukan pelaku terorisme. Melainkan korban," ucapnya.

Untuk itu, sambung Seto, mereka justru harus mendapatkan perlindungan. Sebab, manakala ditemukan anak yatim yang di dikorbankan sebagai pelaku, dan masih hidup.

Kemudian mendapatkan suatu bullying (disakiti), mohon untuk tetap mendapatkan perlindungan. Sehingga anak-anak ini harus diluruskan kembali dari pengaruh-pengaruh negatif. Supaya mereka dapat lepas dari pengaruh atau doktrin negatif yang ditanamkan oleh orang tua maupun lingkungan.

"Kami bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan perlindungan anak akan mencoba terus memberikan suatu pemahaman kepada masyarakat terkait korban yang merupakan anak dari pelaku teror," ungkapnya. (afr/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait