Rabu, 24 April 2024

Kajati Jatim Tegaskan Status Artis Ahmad Dhani

Diunggah pada : 18 Februari 2019 17:52:38 3

Jatim Newsroom - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Sunarta menegaskan, jika status artis Ahmad Dhani yang kini di Surabaya adalah tahanan Pengadilan Tinggi DKI. Ia mengatakan, Dhani yang bersamaan menjalani sidang, baik di Jakarta maupun Surabaya, maka pihak Kejati Jatim telah meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) untuk melaksanakan pemindahan penahanan.
 
“Penahanannya dipindahkan dulu ke sini, untuk persidangan di sini, jadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI ada penetapannya,” ujar Sunarta, Senin (18/2).
 
Pemindahan penahanan musisi sekaligus politisi ini, juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas). Sehingga, hal itu menurut Kajati sesuai prosedur.  “Begitu putus (vonis, red) akan segera kita kembalikan lagi ke sana (Jakarta, red),” ungkapnya.
 
Untuk itu, agar tidak memakan waktu terlalu lama, proses persidangan atas perkara pencemaran nama baik yang dilakukan Dhani ini dilaksanakan secepatnya. “Makanya kan seminggu dua kali saya sidang, supaya cepat,” tegasnya.
 
Ahmad Dhani menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik. Kasus bermula saat Dhani mengatakan kata idiot saat membuat video blog (vlog) yang kemudian viral di media sosial, saat acara aksi #2019GantiPresiden pada tanggal 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya.
 
Kelompok yang kontra dengan aksi itu, lalu melaporkan Ahmad Dhani Prasetyo ke Polda Jatim. Polisi yang memiliki bukti bukti, menguatkan jika Dhani dinilai secara hukum melanggar UU ITE. (afr/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait