Rabu, 17 April 2024

Jelang Ramadan, Kemendag Sidak Pasar Wonokromo Pantau Harga Bapok

Diunggah pada : 25 April 2019 19:35:00 2

Jatim Newsroom – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Marthin memantau harga bahan pokok (Bapok) diritel modern Lion Superindo dan Pasar Wonokromo Surabaya, Kamis (25/4).

Dalam pemantauan di Pasar Rakyat Wonokromo Marthin didampingi Kepala Perum Bulog Devisi Regional Jawa Timur dan DinasPerindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur. Sekretaris Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ses Daglu) Kemendag, Marthin Usai Sidak di Pasar Wonokromo, Surabaya, kamis (25/4) mengatakan dalam pemantauan tersebut tercatat harga bapok di relatif stabil dan stok aman. Untuk harga beras premium adalah sebesar Rp 11.000/kg-Rp 12.800/kg harga beras medium Rp 8.250/kg-Rp 9.000/kg (beras medium HET Jawa Timur Rp 9.450/kg).

Sedangkan harga minyak goreng curah Rp 11.000/kg;  gula pasir Rp 11.500/kg;  tepung terigu Rp 8.500/kg; bawang merah Rp 50.000/kg; bawang putih kating Rp 60.000/kg, dan daging sapi Rp 110.000/kg. Sementara harga daging ayam Rp 31.000/kg; dan telur Rp  22.000/kg. Harga cabai merah keriting Rp 35.000/kg; cabai rawit merah Rp 25.000/kg. Stok beras Bulog Divre Jawa Timur tercatat 251.000 ton.

Kemendag telah menyiapkan empat langkah strategis dalam menyambut HBKN tahun ini. Pertama, melalui penguatan regulasi yaitu pendaftaran pelaku usaha bapok; harga acuan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, daging ayam, telur, minyak goreng, dan gula pasir; penataan dan pembinaan gudang; serta perdagangan antarpulau. 

Kedua, melalui Penatalaksanaan, yaitu melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Daerah, instansi terkait, dan pelaku usaha; fasilitasi dengan BUMN & pelaku usaha; serta penugasan khusus BULOG. Langkah Ketiga, melalui Pemantauan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Eselon I Kementerian Perdagangan beserta jajarannya bersama dengan Satgas Pangan di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan ketersediaan pasokan, stabilisasi harga termasuk menjamin pendistribusian bahan pokok. Keempat melalui upaya khusus, yaitu penetrasi pasar ke pasar rakyat dan toko swalayan.

“Pelaku usaha wajib menjual beras medium dengan HET. Jika ada yang menjual harga beras melebihi HET dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis,” tegasnya.

Marthin menjelaskan, beberapa langkah strategis juga telah dilakukan Kemendag, untuk aksi mencegah aksi penimbunan/spekulan, antara lain meningkatkan jumlah distributor terdaftar yang ada di wilayahnya melalui Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) Bapok, mendorong pelaporan stok oleh distributor terdaftar sesuai Permendag No 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. (ryo/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait