Kamis, 28 Maret 2024

Jatanras Polda Jatim Tangkap Produsen dan Pengedar Uang Palsu

Diunggah pada : 5 Desember 2019 21:06:33 35

Jatim Newsroom - Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di bawah pimpinan AKP Aldi Sulaiman berhasil menangkap produsen dan pengedar uang palsu asal Jember. Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial UD selaku produsen dan SK selaku penyandang dana dan pengedar.

"Dari pengungkapan itu kami mengamankan uang palsu senilai Rp633 juta berupa uang pecahan Rp 100 ribu dan sekitar Rp 28 juta pecahan uang Rp 50 ribu," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (5/12).

Kapolda mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat akan peredaran uang palsu di wilayah Jember. "Ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada yang mencurigakan dengan menawarkan penggandaan uang, yakni uang Rp1 juta akan diganti dan digandakan menjadi Rp3 juta," ucap Luki.

Dari laporan tersebut, anggota kepolisian melakukan penyamaran hingga akhirnya bisa mengungkap tempat pembuatan uang palsu yang dilakukan tersangka UD di wilayah Jember.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi, menambahkan sebelumnya tersangka UD menawarkan kepada tersangka SK untuk membuat uang palsu. Kemudian SK tergiur dan mengirimkan uang sebanyak Rp5 juta.

Setelah menerima uang palsu dari UD, SK menawarkan ke masyarakat bahwa jika dirinya diberi uang senilai Rp1 juta maka digandakan menjadi Rp3 juta. "Masyarakat yang curiga itu uang palsu kemudian memberi informasi kepada kami. Kami melakukan penyidikan dan menemuka tempat serta pembuatan alat-alatnya. Pertama UD membuat desain dan mencetak uang palsu itu. setelahnya uang-uang palsu dibuat kasar seolah-olah uang asli," ujarnya.

Pitra menjelaskan, dari pengakuannya tersangka telah melakukan tindak kejahatan itu selama dua bulan dan mengedarkannya di tempat pijatnya dan di sekitar Jember. "Pengakuan tersangka dia mengedarkan uang itu di tempat pijatnya. Adapun uang yang telah diedarkan sekitar Rp10 juta," ujarnya.

Modus pembuatan uang palsu di Jember itu terbilang cukup profesional. Untuk memproduksi uang, mereka tidak hanya mencetak dari kertas menggunakan printer. Bahkan untuk mengelabuhi agar uang tampak asli tidak licin seperti uang palsu maka tersangka UD menyemprot semacam cat bening agar uang tampak kasar seperti asli.

Bahkan, pelaku juga mulai mencetak uang dollar. Namun, karena tingkat kesulitan jauh lebih tinggi, maka uang dollar palsu belum sempat diproduksi dan masih tahap uji coba.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat UU Nomor 7 tahun 2011 pasal 26 36 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara. (afr/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait