Kamis, 28 Maret 2024

Era Transparansi Digital Jadi Kebutuhan Mewujudkan Pemerintahan yang Baik

Diunggah pada : 8 Agustus 2019 11:30:11 824

Jatim Newsroom- Transparansi digital menjadi kebutuhan dalam mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang baik diera kekinian. Transparansi dalam artian keterbukaan terhadap kebijakan- kebijakan yang dibuat termasuk juga anggaran dalam pelaksanaan kebijakan tersebutdengan memanfaatkan layanan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang KoordinasiKomunikasi, Informasi, dan Aparatur,Kemenko Polhukam, Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo, dalam sambutannya pada kegiatan Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) Informasi Publik dan Media Massa di Kabuaten Banyuwangi, Kamis (8/8).

Dikatakannya, adanya keterbukaan ini, akan lebih memudahkan masyarakat dalam menanggapi, mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam negara. “Jika kita menginginkan pemerintahan yang baik maka harus terlaksana keterbukaan antara pihak yang memimpin dengan pihak yang dipimpin,” katanya.

Saat ini, dunia tengah memasuki era revolusi industri 4.0 atau revolusi industri dunia ke-empat dimana teknologi telah menjadi basis dalam kehidupan manusia. Era ini telah mempengaruhi banyak aspek kehidupan baik dibidang ekonomi, politik, sosial budaya, termasuk dalam keterbukaan informasi publik dan layanan informasi publik. Salah satu prinsip rancangan industri 4.0 yaitu adanya transparansi informasi.

Pemanfaatan teknologi informasi dewasa ini menjadi suatu keharusan dalam pelaksanaan pemerintahan. Tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat dan mudah diakses sejalan dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang mewajibkan seluruh badan publik termasuk pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem informasi berbasis elektronik dalam menyediaakan informasi publik. 

Dikatakannya, globalisasi informasi danteknologi informasi telah berdampak luas pada seluruh aspek kehidupan masyarakat termasuk juga di Indonesia. Keterbukaan informasi publik yang selama ini dilakukan secara parsialdan hakikat birokrasi dalam memberikanpelayanan publik sebagai tupoksinya, kini harus beradaptasi dengan pengembangan regulasi dari Komisi Informasi Pusat yang dapat menjadi pedoman dalam upaya percepatan penyelesaian sengketa informasi.

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” terangnya.

Sejalan dengan UU KIP, Kerja keras Komisi Informasi (KI) Pusat dalam menyelesaikan sengketa Informasi Publik sepanjang tahun 2018 yang lalu telah membuahkan hasil yang luar biasa, yaitu melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 65 persen yang disyaratkan Bappenas.

Terbukti KI Pusat berhasil menuntaskan 1.276 register dari total 1.901 register sengketa atau setara dengan 65,3 persen, rekor tertinggi sejak KI Pusat berdiri 2009. Target Penyelesaian Sengketa Informasi Publikberdasarkan RPJMN 2015-2019 dengan melebihi target yang telah ditetapkan tentu harus terus dijaga dan kedepannya terus diupayakan agar lebih baik lagi.

Kegiatan FKK dilakukan untuk mencari solusi terbaik menjawab tantangan terkait pengimplementasian keterbukaan informasi publik yang bertujuan memajukan daerah. Solusi ini perlu dibicarakan bersama sejumlah stakeholders antara Pemerintah, para pejabat Komisi Informasi, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap badan publik di Kementerian dan Lembaga serta unsur terkait lainnyadalam bentuk Forum Koordinasi dan Konsultasi.

Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, meliputi Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henri Subiakto, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi, Arief Adi Kuswandono dan Kepala Dinas Kominfo Kabuapaten banyuwangi, Budi Santoso. FKK diawali dengan mendengarkan pidato pembuka yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan, Pemda Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto mewakili Bupati Banyuwangi. (jal)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait