Sabtu, 20 April 2024

Dukung Revisi UU KPK, DPRD Jatim Akan Sampaikan Aspirasi Mahasiswa Ke DPR RI

Diunggah pada : 11 September 2019 15:03:56 10

Jatim Newsroom – Puluhan aliansi Mahasiswa Jawa Timur mendatangi dan menggelar aksi demonstrasi damai di DPRD Jatim, Rabu (11/9). Dalam aksinya tersebut Mahasiswa mendukung Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan DPRD mendukung dengan menyampaikan aspirasi ke DPR RI.

Mereka bawa spanduk yang sama seperti yang mereka bawa saat aksi di Gedung Negara Grahadi, Selasa (10/9). Mereka juga suarakan aspirasi melalui pengeras suara di mobil komando. "Hidup Revisi UU KPK!" Ujar Satria Wahab Koordinator Aksi melalui pengeras suara itu. "KPK bukan LSM, KPK bukan malaikat, KPK jangan kebal hukum!"

Dalam aksi di DPRD Jatim ini, mahasiswa langsung diterima anggota DPRD Jatim di ruang badan anggaran (banggar) untuk menyampaikan poin – poinnya. Satria sebagai koordinator membacakan pernyataan sikap itu di hadapan lima orang anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan yang dipimpin oleh Martin Hamonangan. "Ini hasil kajian kami dalam diskusi di kampus, juga di warung kopi. Berangkat dari keresahan kami selama ini tentang kinerja KPK. Pertama, kami dukung penuh revisi undang-undang KPK ini," katanya.

Revisi UU KPK menurut Aliansi Mahasiswa Jatim akan menjadikan KPK lebih tegas, lebih berintegritas dan profesional dalam pemberantasan korupsi. Revisi itu, menurut mereka bukan untuk melemahkan KPK. Mereka juga menyuarakan aspirasi bahwa Revisi UU KPK akan mengakomodir semangat pencegahan serta memperkuat koordinasi dan kerja sama KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Martin Hamonangan Anggota DPRD Jatim dari fraksi PDIP mengatakan, 12 poin yang disampaikan mahasiswa ini mulia juga. Karena revisi UU KPK ini memang masih dalam proses perjalanan. "Sebaiknya memang biarkan dibahas dulu lah. Iya kan? Jangan pagi-pagi sudah tidak setuju dengan berbagai alasan. Tapi intinya, memang, saya rasa tata kelola KPK harus dibenahi," ujarnya.

Dia menyinggung tentang opini wajar dengan pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan KPK. Menurutnya, opini WTP ini berarti ada data-data laporan yang tidak sinkron. "Revisi itu sebenarnya ada tiga garis besar. Pengawasan terhadap KPK. Kedua tata kelola di KPK itu sendiri. Ketiga adalah semangat untuk mengintegrasikan antara kejaksaan, kepolisian, dan KPK.

Martin menambahkan, akan sampaikan aspirasi mahasiswa, yang menurutnya menjadi sebagian dari aspirasi masyarakat Jawa Timur kepada DPR RI di Jakarta. "Tentu akan kami sampaikan ke DPR RI sebagai bagian dari aspirasi masyarakat Jawa Timur, nanti melalui pimpinan DPRD (Jatim) tentunya," kata Martin. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait