Jumat, 19 April 2024

DPRD Jatim Sahkan Perda Hak Keuangan dan Administratif Anggota Dewan

Diunggah pada : 11 Agustus 2017 17:27:07 9

Jatim Newsroom- Setelah melalui pembahasan dan konsultasi ke Menteri Dalam Negeri. Akhirnya rancangan peraturan Daerah (Raperda) PP 18/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD Jatim, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Juru Bicara Fraksi PKB, Makin Abbas di rapat paripurna DPRD Jatim, Jumat (11/8) sore mengatakan Fraksi PKB dapat menyetujui dan mengesahkan Raperda PP 18/2017 dijadikan Perda. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.

Catatan pertama yaitu, Fraksi PKB meminta kepada Gubernur segera menetapkan peraturan Gubernur (Pergub) sebagai implementasi dari perda tersebut, sehingga pada bulan september 2017 nanti ketentuan dalam perda ini sudah diberlakukan secara keseluruhan.

Kedua yaitu, Fraksi PKB berharap agar keuangan dan administratif yang diberikan kepada pemimpin dan anggota yang telah diatur dalam perda ini, diikuti juga dengan peningkatan kinerja seluruh anggota DPRD Jatim dalam melaksanakan tugas pokok, dan fungsinya sebagaimana yang telah diatut dalam undang - undang.

"Fraksi juga berharap, semoga perda  tersebut menjadi instrumen regulasi yang efektif untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan administratif pimpinan dan anggota,"ujarnya Makin yang juga anggota Komisi D DPRD Jatim.

Sementara itu Gubernur Jatim, H. Soekarwo mengucapkan terima kasih atas pembahasan, masukan yang telah dilakukan oleh DPRD Jatim terhadap perda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD Jatim. Dan pihaknya juga setuju dengan perda tersebut serta dalam waktu dekat akan dilakukan pembuatan pergub.

"Saya berharap, dengan perda tersebut secara umum kinerja DPRD Jatim akan semakin meningkat. Dan bersama - sama dengan Pemprov Jatim bekerja bahu membahu dalam menyumbangkan dharma baktinya kepada masyarakat Jatim pada khususnya, dan bangsa Indonesia pada umumnya,"tegasnya. (Pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait