Kamis, 25 April 2024

DPRD Jatim Berharap Pokmas Penerima Dana Hibah Dipermudah

Diunggah pada : 31 Maret 2016 9:44:50 32

            Jatim Newsroom-Revisi peraturan dana Hibah yang saat ini berada di Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) dan tinggal ditandatangani oleh Presiden diharapkan masyarakat atau Pokmas yang akan menerima dana hibah tersebut juga dipermudah atau tidak dipersulit..

            Anggota DPRD Jatim, Hartoyo usai reses atau jaring aspirasi DPRD Jatim di RW 2 Simerojo Surabaya, Kamis (31/3) mengatakan Komisi A DPRD Jatim telah mendatangi Kemendagri Jakarta beberapa waktu lalu. dimana dalam kunjungan ke Jakarta tersebut DPRD Jatim meminta kepada pemerintah agar mempermudah bagi kelompok pengajian, Perkumpulan Lansia, Masjid dapat menerima dana Hibah secara langsung tanpa badan Hukum.

"Permintaan kelompok kecil penerima dana Hibah seperti perkumpulan pengajian, Masjid, dan lansia ini langsung direspon positif oleh mendagri dan sekarang tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden," ujarnya.

            Hartoyo politisi asal Fraksi Demokrat ini mengimbau kepada para konstituennya untuk bersabar, karena sejak adanya perubahan regulasi terhadap UU No 23 Tahun 2014 tentang bantuan Hibah harus memiliki legalitas hukum secara sah.

“Saya harap masyarakat sabar, sebab kenyataannya sekarang penerima bantuan hibah harus berbadan hukum, akan tetapi sebagai wakil rakyat pihaknya akan terus memperjuangkan  bagaimana pokmas ini bisa menerima bantuan hibah,” ujarnya

            Hartoyo yang juga anggota Komisi A DPRD Jatim ini juga berjanji, terhadap permohonan masyarakat yang belum teralisasi seperti Kelompok Ibu-Ibu pengajian dalam mengajukan seragam, dirinya berjanji secara pribadi akan membantu menyumbang apa yang diharapkan oleh keloimpok pengajian tersebut. “Ibu-Ibu jangan berkecil hati kalau permohonannya untuk memiliki seragam pengajian belum teralisasi , saya akan bantu belikan seragan pengajian untuk panjenengan,” ucapnya

            Selain itu pihaknya juga menyampaikan terkait pemindahan atau pengalihan SMA/ SMK ke Provinsi Jatim pihaknya berharap kepada masyarakat tidak perlu khawatir dan resah. Karena pengalihan SMA/SMK ini sudah sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

            "Saya imbau kepada masyarakat agar tidak resah dan khawatir terkait pengalihan SMA/SMK ke provinsi, dan pihaknya menegaskan bahwa pengalihan atau pengambilan SMA/SMK ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur  tetap ada sekolah gratis," ujarnya.

            Ia menambahkan, untuk dana pendidikan ini Pemprov Jatim menyisihkan APBD pendidikan melalui bantuan keuangan khusus (BKK) tahun ini sebesar Rp 408 miliar. “Tahun ini saja sudah sebesar itu, apalagi pada tahun 2017 ketika wewenang sudah ada di tangan provinsi," ujarnya. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait