Selasa, 23 April 2024

DPRD : Aspirasi Sudah Ditampung dan Zonasi PPDB Tetap Diterapkan

Diunggah pada : 20 Juni 2019 21:18:02 22

Jatim Newsroom - Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo menyatakan sudah menampung seluruh aspirasi wali murid terkait penerapan zonasi. Bahkan, komisi E dan Pemerintah Provinsi sepakat memberlakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi (jarak) sebagaimana amanat  Permendikbud No. 51 tahun 2018.

Mengingat, jika Provinsi Jatim menolak memberlakukan, maka Kemendikbud mengancam bantuan dari pusat berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak akan dicairkan.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo mengatakan seluruh aspirasi tersebut akhirnya disampaikan ke Kemendikbud bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Namun dalam pertemuan tersebut Kemendikbud tetap ngotot agar Jatim menerapkan zonasi.

"Dari aspirasi wali murid, selanjutnya saya ditindaklanjuti ke Kementerian, kerja sama gubernur, kita usul kesana. Ternyata ditolak. Bahkan diberi sanksi oleh menteri. Kalau tidak dilaksanakan bantuan-bantuan tidak dicairkan," ungkap Hartoyo usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (20/6).

Hartoyo mengungkapkan bahwa awalnya sistem zonasi yang diterapkan adalah zona daerah yakni Surabaya, bukan kecamatan. Dalam perjalanannya dirubah menjadi dua zona yakni wilayah selatan dan utara. Akhirnya pendaftaran menerapkan zonasi kecamatan karena Juli 2019 tahun ajaran baru dimulai.

"Akhirnya di lapangan saat hearing wali murid mengadu karena ternyata daerah Kecamatan Moro Krembangan yang membawahi Kelurahan Gadukan, Kalianak, Bangun Sari, dan Margomulyo tidak ada SMA dan SMK negeri," tuturnya.

Hartoyo mempertanyakan jika masyarakat yang tinggal di kecamatan tidak ada sekolah negeri harus mendaftar kemana. Padahal Permendikbud tetap harus diberlakukan. Maka peraturan ini menimbulkan polemik-polemik yang tidak hanya di Jatim saja.

Kemendikbud seharusnya sebelum membuat aturan memanggil kepala dinas se-Indonesia. Mengingat wilayah Jatim dan Jateng tidak sama. Bahkan satu daerah yang berdampingan dalam satu provinsi, seperi di Sidoarjo dengan Surabaya tidak sama.

"Kalau Sidoarjo jaraknya jauh. Makanya akhirnya dibuatkan juklat 2 persen untuk luar daerah yang daftar daerah lain dengan kerja sama antar cabang dinas," terangnya.

Dalam PDDB itu, Gubernur Khofifah membuat pergub yang mencantumkan agar orang tidak mampu mencamtumkan KIP. Jika tidak mempunyai KIP, bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Program Keluarga Harapan (PKH). “Saya keliling di Lamongan itu sebagian besar yang menerima SKTM bukan murni orang tidak mampu, bahkan punya truk-truk," paparnya.

Hartoyo menegaskan, seharusnya Permendikbud diterapkan tahun depan sambil menata untuk persiapan sarana dan prasarana. Permendikbud seharusnya memberi kebebasan daerah masing-masing untuk menentukan PPDB.

Dewan mendesak agar sistem zona ditunda dulu dan dikembalikan seperti semula. Jatim Belum siap menerapkannya karena karena tidak semua kecamatan ada sekolah negeri. "Jangan sampai seharusnya yang pinter terkendala jaraknya. Apalagi Ditentukan 600 meter. Seharusnya koordinasi dan sinkronisasi daerah mana yang tidak ada sekolah negeri," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kadindik Jatim: Hudiyono di DPRD Jatim mengatakan, penerapan PPDB sistem zonasi jarak sudah melalui kajian yang cukup mendalam. Terbukti saat Jatim berusaha memberikan evaluasi ke pusat untuk menerapkan zonasi berdasar nilai UN ditolak. Sehingga terpaksa Jatim mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud.

Daya tampung sekolah negeri di Jatim hanya 35 persen, sehingga jelas tak mungkin lulusan SMP/MTs ditampung semuanya di SMA Negeri maupun SMK Negeri. Namun pihaknya berani menjamin siswa yang memiliki nilai UN tinggi pasti akan bisa masuk sekolah negeri. "Jadi ngak bener masyarakat kalau bilang nilai tinggi tak bisa masuk sekolah negeri," dalih Hudiono.

Ia mengakui dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB 2019 namun biarkan berjalan terlebih dulu. Termasuk apakah prosentase 20 persen untuk nilai UN perlu ditambah atau tidak. "Jadi PPDB 2019 di Jatim tetap diberlakukan sesuai dengan Permendikbud No.51 tahun 2018," pungkas Hudiyono. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait