Sabtu, 20 April 2024

DPRD Apresiasi Realisasi Kenaikan Pajak PKB Dan BBNKB Di Jatim

Diunggah pada : 18 Juni 2019 15:14:55 21

Jatim Newsroom - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengapresiasi positif realisasi kenaikan Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2018.

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Irwan Setiawan di DPRD Jatim, Selasa (18/6) mengatakan setelah menggelar rapat bersama dengan Bapenda, BPKAD bahwa target pajak di Jatim pada 2018 melampaui target yang ditetapkan. Dimana PKB tercapai 119,42 persen dan BBNKB tercapai 112,03 persen. Capaian ini meningkat 9,49 persen dari capaian tahun 2017 untuk PKB dan 10,36 persen.

Sementara itu untuk target PKB tahun 2018 sebesar Rp. 5.4 M lebih kecil dibandingkan realisasi tahun 2017 Rp. 5.8 M dan target BBNKB Rp 3.65 M lebih kecil dibandingkan realisasi tahun 2017 Rp 3.7 M. "Melihat kondisi ini, dibutuhkan kerjasama antara masyarakat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi agar target pendapatan kedepan bisa tercapai agar dana untuk pembangunan bisa tetap mencukupi sesuai dengan target yang ada,"ujar Irwan Politisi asal Fraksi PKS Jatim ini.

Bahkan pihaknya juga meminta kepada UPT Bapenda di Sidoarjo dan Mojokerto untuk terus meningkatkan target pajaknya. Pasalnya tunggakan pajak mobil di kedua UPT Sidoarjo dan Mojokerto di tahun 2019 belum terselesaikan yaitu mencapai Rp. 49,9 miliar. "Menurut informasi dari UPT sebagian besar penunggak pajak dari perusahaan perusahaan. Sudah dilaksanakan langkah langkah oleh UPT dengan mendatangi perusahaan tersebut dan melakukan penekanan-penekanan,"tegasnya

Dalam kesempatan tersebut, jelas Irwan diusulkan juga terkait penghapusan parkir berlangganan. Satu sisi memberatkan masyarakat, satu sisi lain setoran ke provinsi mengalami keterlambatan bahkan pada tahun 2018 hanya tercapai 40,13 persen. Untuk capaian target dan realisasi sampai bulan mei 2019 untuk UPT Mojokerto dan UPT Sidoarjo mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun 2018 yaitu 47,55% turun dari 49.01% untuk UPT Sidoarjo, 48.73% turun dari 48,97% untuk UPT Mojokerto.

Penuruan tersebut disebabkan karena target pajak BBNKB yang relatif tidak tercapai di kedua UPT. Untuk UPT Mojokerto tercapai 50,85% turun dari 52,47%, sedangkan untuk UPT Sidoarjo tercapai 48,48% turun dari 52,83%.

Selain itu pihaknya juga menyampaikan, meminta kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah tunggakan dana bagi Hasil (DBH) pajak ke pemerintah provinsi Jatim. Pasalnya laporan dari BPKAD DBH pajak ini pada 2018 kurang dibayarkan ke pemerintah provins yaitu, Rp.477 Miliar. "Kami sudah mau mengusulkan kunjungan ke pemerintah pusat terkait DBH ini, namun surat dari komisi C belum dijawab oleh menteri keuangan. Maka itu melalui Gubernur Jatim, Khofifah untuk mendesak pemerintah pusat menyelesaikan permasalahan tersebut," harapnya. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait