Jumat, 29 Maret 2024

Dorong Produk UKM Dalam Negeri, LKPP Usulkan Revisi Perpres 54/2010

Diunggah pada : 24 Maret 2017 10:55:04 1

Jatim Newsroom - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) kini tengah mematangkan usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Revisi dilakukan guna mendorong dan memberi prioritas pada produk Usaha Kecil Menangah (UKM) dalam negeri serta membangun semangat pemerataan.

Kepala LKPP, Agus Prabowo saat membuka Pameran dan Seminar Nasional "Antisipasi Masalah Hukum dalam Proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ)" di Surabaya, Jumat (24/3) mengatakan, revisi harus segera dilakukan karena tuntutan akan kebutuhan dan pemerataan dalam hal pengadaan barang jasa Pemerintah. Perlunya revisi juga sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden dan wakil Presiden saat rapat kabinet terbatas pada awal 2017.

Dalam rapat kabinet terbatas, menurut Agus, Presiden meminta bahwa pengadaan harus lebih sederhana, mudah dikontrol, dicek, dan diawasi. Pengadaan harus memberi prioritas penggunaan produk dalam negeri, mendorong produk UKM kontraktor kecil di daerah, serta pengadaan harus memiliki arah semangat pemerataan.

Selain itu, saat ini Menkoperekonomian juga sedang mempersiapkan kebijakan ekonomi baru yang memberikan peluang kepada pengusaha kecil, UKM, termasuk redistribusi aset yang telah didesain untuk diarahkan sesuai kebijakan ekonomi baru.

Sementara itu, kata Agus, Wakil Presiden juga memberikan pengarahan terkait pengaturan pengadaan, yakni pengadaan agar mampu menciptakan enterpreneur baru serta adanya sistem pendanaan terhadap penyedia e-katalog yang berkaitan dengan UKM.

"Beberapa saran masukan inilah yang mendorong kita dan mengusulkan agar Perpres 54/2010 perlu untuk direvisi. Kita berharap, dengan revisi Perpres, kebutuhan kaum usaha kecil dan semangat pemerataan dapat terlaksana dengan baik," harapnya.

Adapun hal hal yang direvisi dalam Perpres tersebut, yakni adanya perubahan istilah, perubahan definisi, serta perubahan pengaturan. Salah satu contoh perubahan istilah yakni ULP (unit layanan pengadaan) menjadi UKPBJ (unit kerja pengadaan barang jasa), istilah lelang menjadi tender, dan seterusnya.

Adapun perubahan definisi meliputi, definisi pengadaan barang jasa Pemerintah, unit kerja barang jasa, serta rencana umum pengadaan, jasa pengadaan secara elektronik, swakelola, penyedia barang jasa, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan, serta terkait panitia pemeriksa hasil pekerjaan.

Sementara untuk perubahan pengaturan meliputi, perubahan UKM, UKPBJ, batas nilai, persyaratan penyedia, penanganan dalam kondisi darurat, harga perkiraan sendiri, jaminan penawaran, tender internasional, jenis kontrak, serta terkait penyesuaian harga.

Seminar menghadirkan beberapa narasumber, yakni Dharma Nursani dari Deputy PPSDM LKPP (peningkatan kompetensi pengelola PBJ Pemerintah), Tri Widodo dari Ketua IFPI (peranan strategis jabatan fungsional pengadaan dalam pengelolaan PBJ Pemerintah), Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK (peran KPK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi PBJ), Roeddy Hariyanto, BPKP Regional Jatim (perhitungan kerugian negara dan tindak pidana korupsi dalam PBJ), serta Prof Nur Basuki Minarno, Gubes Fak Hukum Unair (aspek kerugian negara dalam tindak pidana korupsi PBJ Pemerintah).

Pameran dan Seminar Nasional "Antisipasi Masalah Hukum dalam Proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ)" di Surabaya digelar dalam rangka Satu Tahun Hari Jadi Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI). (Put)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait