Jumat, 19 April 2024

Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg

Diunggah pada : 8 Juli 2020 8:21:21 12

Jatim Newsroom - Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, Polda Jatim melalui Ditresnarkoba terus berupaya mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba. Salah satu upaya yang membuahkan hasil, yakni pengagagalan peredaran sabu seberat 5,3 Kilogram (Kg) yang disimpan dalam lima kantong teh China.

Barang bukti sabu itu berhasil diamankan dari tangan tersangka berinisial HJ (43), warga Simo Kalangan I/68 RT 001 RW 007 Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya. Sebelumnya, HJ diamankan di tempat parkir Giant Grand Cakung, Jakarta Timur.

"Penangkapan tersangka ini dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya dengan nama tersangka Dio Anggriawan. Dari tersangka HJ ini kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,3 Kg,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak di Mapolda Jatim, Selasa (7/7/2020).

Cornelis mengaku belum bisa menjabarkan secara rinci motif dari tersangka, karena kasus masih dalam proses pengembangan. Namun, jika melihat modus yang dilakukan tersangka, ia menyebut modusnya tak jauh berbeda dari pelaku-pelaku sebelumnya yang menyimpan sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti lima kantong teh berisi masing-masing 1,06 kilogram hingga 1,07 kilogram perbungkus. Kemudian, satu unit mobil Daihatsu bernopol B 1627 UKD, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp935 ribu. (afr/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait