Kamis, 28 Maret 2024

Ditreskrimsus Polda Ungkap Kejahatan Siber Kartu Kredit

Diunggah pada : 20 Maret 2018 17:33:10 113

Jatim Newsroom -Anggota Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kejahatan siber carding yakni pemalsuan kartu kredit untuk digunakan belanja secara online. Sebanyak tiga tersangka berhasil diamankan Polda Jatim yang berasal dari daerah Malang dan Bojonegoro.

Ketiga tersangka yakni Zainul Umam (24) asal Kedung Banteng, Kelurahan Kedung Banteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Jatim Italiando I Rianto (IIR) berusia 27 tahun asal Danur Wenda 2, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kota Malang, Jatim. Herwin Kusuma Dewa (36) warga Dusun Medayun Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jatim.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifudin mengatakan, pelaku tindak pidana spamming dan carding ini melakaukan transaksi pembelian online dengan menyasar pemilik kartu kredit asal Amerika dan Eropa. Modus operandi tersangka IIR melakukan tindak pidana carding berupa pencurian data kartu kredit milik orang lain. Kemudian digunakan untuk membeli barang-barang seperti jam tangan G-Shock, iphone X, laptop di situs jual beli online ebay.com.

Selain digunakan sendiri, tersangka juga menjual barang-barang hasil carding tersebut dan hasil dari penjualan barang-barang tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Pelaku membeli/menyewa/menukar/menerima gadai/menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari tindak kejahatan ITE (carding).

Kronologinya, bahwa Kamis (15/3) sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Unit II Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim menindaklanjuti informasi tentang dugaan adanya hacker yang melakukan spamming dan carding terhadap akun “Apple” dan “Paypal” dengan menggunakan system elektronik di wilayah Kabupaten  Malang.

Berdasarkan informasi, diketahui bahwa pelaku hack akun Apple dan Paypal dilakukan oleh seseorang dengan nama IIR yang beralamat di Danur Wenda II/E-6/1 Rt 04/RW 16 Kelurahan Sekarpuro,Kecamatan Paki,  Kabupaten Malang.

Tanpa pikir panjang, polisi melakukan hunting atau pelacakan terhadap keberadaan para pelaku hack (spamming dan carding) tersebut. Berdasarkan informasi data secara teknis yang didapatkan oleh polisi,bahwa para pelaku mempunyai jaringan yang tersebar di beberapa kota sebagai agen buyer (penadahnya). Dalam melakukan aksinya,  para pelaku (hacker) tersebut memiliki komunitas tersendiri di media sosialfacebook yang bernama “Kolam Tuyul”.

Dari sejumlah barang bukti yang diamankan, polisi menestimasikan nilainya mencapai RP 500 juta. Akibat perbuatanya,  polisi menjerat ketiga pelaku tindak pidana spamming dan carding ini dengan pasal 30 dan 46  undang undang informasi dan transaksi elektronik dengan acaman pidana 7 tahun penjara. (afr/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait