Kamis, 25 April 2024

Disnakertrans Usulkan TKI Bermasalah Bisa Urus Dokumen di Negara Tujuan

Diunggah pada : 21 April 2017 13:43:02 24

Jatim Newsroom– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur mengusulkan pada pemerintah pusat agar Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengalami permasalahan bisa mengurus kelengkapan dokumen di negara tujuan atau negara tempat mereka bekerja. Usulan ini karena masih banyak TKI yang harus dideportasi akibat tidak memiliki dokumen lengkap.

Kepala Disnakertrans Jatim, Sukardo mengatakan,apabila usulan disetujui, maka TKI yang mengalami masalah pada dokumen tidak perlu dideportasi. Mereka cukup ditangani oleh perwakilan Pemerintah Indonesia bidang tenaga kerja sehingga dokumen bisa langsung diproses.

“Kami mengusulkan agar TKI ilegal yang tertangkap khususnya di Malaysia dibantu untuk pengurusan kelengkapan dokumennya. Usulan ini agar para TKI tersebut tidak dipulangkan, namun bisa langsung bekerja di negara tempat mereka bekerja,” tuturnya, Jumat (21/4).

Lebih lanjut, Sukardo menjelaskan nantinya skema ideal yang akan dibentuk dengan memaksimalkan sinergi pemerintah pusat  dengan daerah untuk mengurus kelengkapan dokumen tenaga kerja. “Selama ini, masalah yang terjadi berulang saja, ketika mereka dipulangkan itu kemudian tidak segera mengurus dokumen, malahan mereka berangkat lagi dan akhirnya tertangkap lagi,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Disnakertrans, pada April, TKI deportasi dari Malaysia kini sudah mencapai 1.027 orang.  Jumlah tersebut belum termasuk ribuan tenaga kerja ilegal masih tertahan di Malaysia dan antri menunggu untuk dipulangkan.

Malaysia, sambungnya, termasuk negara paling tinggi yang mendeportasi TKI karena jarak tempuhnya  sangat dekat dengan Indonesia. Cukup dengan penerbangan dari Surabaya-Batam dan Surabaya-Medan, para TKI ilegal sudah bisa masuk ke Malaysia dengan waktu 1 jam.

“Kebanyakan mereka ilegal dan di sisi lain Malaysia juga sangat butuh tenaga kerja kita. Tapi sekarang di Batam sudah mulai ada pengetatan terkait tenaga kerja ilegal,” ucapnya.

Saat ini, ungkap Sukardo, tren dan pola pemberangkatan TKI berubah. Dulu, TKI berangkat dengan menggunakan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), namun kini berangkat secara pribadi dan akan ditampung di negara tujuan.(luk)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait