Rabu, 24 April 2024

Disnakertrans Usulkan Bidang dan UPT Ikut Dalam Pembangunan Zona Integritas

Diunggah pada : 10 Maret 2021 18:26:10 31

Jatim Newsroom - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov Jatim, usulkan Bidang dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) ikut dalam pembangunan Zona Integritas.  Bidang dan UPT yang dimaksud adalah Bidang Pengawasan, UPT K2, Bidang Penempatan & Perluasan Kerja, UPT BLK Surabaya, UPT BLK Pasuruan, UPT BLK Madiun dan UPT P2TK khusus untuk unit WBBM.
 
Kadisnakertrans Prov. Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan,  pembangunan zona intergritas di Disnakertrans Prov. Jatim ditujukan untuk pembangunan tata kelola pemerintah yang baik.  Membangun zona integritas berarti membangun SDM, system dan budaya kerja. Khusus penunjukan UPT P2TK sebagai pembangunan zona integritas yang melayani calon pekerja migrant Indonesia  atau perusahaan penempatan pekerja migrant bertujuan untuk mampu memberi layanan yang prima, tarif transparan, bebas calo dan pungli. 
 
"Layanan bagi pekerja migran di Jatim, setelah ada LTSA  (Layanan Terpadu Satu Atap) dan sebagai unit yang berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), jadi lebih mudah, aman dan terlindungi,“ ujar Himawan.
 
Tahun 2021, Disnakertrans Prov. Jatim menunjuk 7 Bidang/Unit untuk mengikuti pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM. Tentunya, ke 7 bidang/unit tersebut menjadi perwakilan wajah layanan (frontline service) Disnakertrans Prov. Jatim dalam mereformasi birokrasi layanannya dan menjadi Branding Organisasi reformasi birokrasi di OPD Pemprov Jatim. 
 
Sementara itu Kepala UPT P2TK Disnakertrans Prov. Jatim Budi Raharjo,  dalam paparan ‘Sharing Session’ pada bimtek pembangunan zona integritas,  Selasa (9/3/2021) mengatakan, pentingnya komitmen dan peran pemimpin (leader) di unit kerja sebagai motor penggerak perubahan dan perbaikan layanan.
 
Dengan berbagai pendekatan kepemimpinan dan manajemen pengelolaan, seorang leader harus mampu mengajak, mempengaruhi dan mendorong jika perlu berkorban dalam pembangunan zona integritas tersebut. Yang terberat yang dirasakan disaat membangun komitmen internal dan mengubah kebiasaan zona nyaman serta budaya kerja  pegawai “ jelasnya. 
 
Budi Raharjo,  menjelaskan pengalamannya dengan menggambarkan 4 tahap pembangunan zona integritas di TPT P2TK yang meliputi  need analys, action plan, implementation dan tahap growing&monev. Untuk itu, kepada OPD/Unit yang ditunjuk untuk segera membuat actionplan, yang berisikan identifikasi masalah pelayanan, perbaikan sarpras, alur layanan serta sangat ditekankan untuk dikomuniasikan baik secara internal maupun esternal, yakni pelanggan penerima layanan yang muaranya pada pembuatan janji layanan (citizen charter).
 
Selanajutnya Budi menjelaskan pengalaman tentang formulasi rumusan yang dapat diterapan sebagai upaya manajerial dalam pembangunan zona intergritas di UPT P2TK Disnakertrans Prov. Jatim yang meliputi sinergitas antara kualitas leader, pemahaman aturan, penggunaan IT, penerapan secara partisipatory dan monev yang berkelanjutan.  Komitmen Pemerintah Jatim untuk perbaikan layanan publik dan penerapan reformasi birokrasi terus dilakukan dan ditingkatkan. 
 
Melalui penerapan Permenpan & RB No. 10 tahun 2019 tentang perubahan permenpan & RB No.52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dilingkungan instansi pemerintah dan Perpres 54 tahun 2018 tentang pencegahan korupsi dan upaya mereformasi birokrasi, maka telah ditunjuk Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Bidang  dan Unit Pelaksana Teknis untuk melakukan Pembangunan Zona Integritas. Tahun 2019, UPT P2TK telah mendapat apresiasi sebagai Unit  berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh Menpan & RB.
 
Zona integritas sendiri merupakan salah satu program yang dimaksudkan untuk mengakselerasi capaian sasaran reformasi birokrasi, yaitu pemerintahan yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta kualitas pelayanan publik yang baik. Namun dalam perjalanan pencapaian sasaran reformasi birokrasi, kendala sering kali dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan lemahnya pengawasan. 
 
Pembangunan Zona Integritas di fokuskan pada 6 (enam) area perubahan yang  meliputi perubahan manajemen, tata laksana, system manajemen SDM, akuntabilitas, pengawasan dan peningkatan layanan publik. Implementasi pembanganan Zona Integritas, secara teknis harus didukung secara internal maupun pihak eksternal dengan mempertimbangkan identifikasi permasalahan dan hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).(her/n)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait