Rabu, 24 April 2024

Disnaker Minta Perusahaan Daftarkan Jamsos Pekerjanya

Diunggah pada : 14 Maret 2018 9:31:14 11

Jatim Newsroom- Dinas Ketenagakerjaan (Disnker) Kota Surabaya, meminta perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Sosial (Jamsos) BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dinilai penting agar saat pekerja pekerja mengalami kecelakaan kerja bisa terlindungi secara optimal.

Kepala Disnaker Kota Surabaya, Dwi Purnomo,mengatakan dengan mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maka perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya saat pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia karena sudah ditanggung sepenuhnya.

“Selain sudah menjadi aturan, mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan membantu perusahaan ketika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja,” tutur Purnomo, Rabu, (14/3).

Ia menjelaskan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan yang berbadan usaha sesuai dengan amanat UU RI No 24 tahun 2011. Ke depan, ia berharap seluruh perusahaan di Surabaya semakin sadar untuk mendaftarkan pekerjanya.

Sebagai informasi, program BPJS Ketenagakerjaan melindungi peserta selama bekerja, menjamin kelangsungan hidup ahli waris peserta yang meninggal dunia, dan menjamin masa tua peserta. Program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

JKK merupakan jaminan yang didapatkan pekerja ketika menghadapi risiko kecelakaan selama bekerja dalam bentuk perawatan, pengobatan dan santunan. JK berupa santunan yg diberikan kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Selanjutnya, JHT adalah jaminan yang dibayarkan kepada pekerja disaat mengalami pemutusan kerja dari perusahaan atau memasuki usia pensiun. JP merupakan jaminan yang dibayarkan secara berkala kepada pekerja saat memasuki usia pensiun, atau diberikan kepada ahli waris dari peserta yang mengalami resiko meninggal dunia. (luk)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait