Kamis, 25 April 2024

Diskominfo Jatim Ajak Kabupaten/Kota Pahami Pentingnya Persandian Daerah

Diunggah pada : 18 Oktober 2017 13:54:42 0

Jatim Newsroom-Dinas Komuniksi dan Informatika (Diskominfo) Jatim mengajak perangkat Kabupaten/Kota untuk memahami pentingnya menyusun persandian guna mewujudkan percepatan layanan e-Government di lingkungan Pemerintah Provinsi.

Kepala Diskominfo Jatim, Eddy Santoso saat rapat Sosialisasi, Konsolidasi, dan Koordinasi Bagi Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota mengatakan, saat ini di seluruh Indonesia sudah bergerak sistem pemerintahan berbasis elektronik, bahkan dibeberapa provinsi didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Jadi mau tidak mau kita harus bergerak kearah sistem pemerintahan berbasis elektronik. Jika jika sudah ada daerah yang sudah menjalankan pemerintahan berbasis elektronik maka itu baik, sekarang tinggal menguatkan saja,” kata Eddy di Kantor Diskominfo Jatim, Rabu (18/10).

Menurutnya, Peraturan Pemerintah No 18 Tahun  2016 tentang Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik  Indonesia   Nomor  5887 ) telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Diskominfo Jatim, yang mana penanganan urusan statistik, persandian, kpid dan sekretariat masuk dalam tugas dan fungsi Diskominfo Provinsi maupun pada Dinas Kominfo Kabupaten/ Kota di Jawa Timur.

Guna menjamin tetap terjaganya kualitas layanan urusan persandian pada perangkat daerah yang baru, penataan atau perubahan kelembagaan layanan urusan  persandian  pada perangkat daerah yang baru. Penataan atau perubahan kelembagaan perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang persandian ke dalam bentuk dinas, harus diikuti dengan  penyusunan standar operasional prosedur  bidang persandian dan keamanan informasi.

“Kami selaku pemangku kepentingan persandian dan keamanan informasi, didalam rapat koordinasi ini akan memberikan tiga SOP yaitu SOP penyelenggaraan persandian, SOP pengamanan informasi reguler, SOP pengamanan informasi insiden,” terangnya.

Ketiga SOP tersebut lanjut Eddy, sangat dibutuhkan OPD dan Dinas Kominfo Kab/Kota dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga kinerja bidang persandian dan keamanan informasi dapat terukur dan terjamin keamanannya. “SOP dimaksud sebagai hasil dari monitoring dan evaluasi bidang persandian dan keamanan informasi sejak berlakunya struktur organisasi dan tata kelola bulan Januari 2017,” ungkapnya.

Dinas Kominfo Jatim saat ini ditugasi Gubemur Jatim membuat E-New Budgeting  sekarang dalam proses transisi dan tahun depan Jatim mulai menjalankan smart Province. "Smart Province ini yang nantinya akan menghubungkan antara pemprov dan kabupaten/kota untuk mempercepat program kerja OPD,” tuturnya.(hjr)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait