Kamis, 25 April 2024

Diserahkan, Hak Almarhum Kiper Choirul Huda Sebagai ASN Lamongan

Diunggah pada : 20 Oktober 2017 21:04:29 48

Jatim Newsroom - PT Taspen (Persero) Cabang Utama Surabaya salah satu Badan Usaha Milik Negara yang menangani dana pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan layanan cepat dengan mencairkan dan menyalurkan dana santunan yang menjadi hak Almarhum Choirul Huda mantan kiper Persela Lamongan kepada ahli warisnya.

Dana santunan yang diterima Lidya Anggraini istri almarhum Choirul Huda tersebut merupakan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kematian (JKM)  PT Taspen yang diperuntukkan bagi semua pegawai ASN di seluruh Indonesia.

Kepala PT Taspen Kantor Cabang Utama Surabaya, Achmad Muhtarom menjelaskan bahwa pencairan cepat tersebut merupakan bentuk program layanan otomatis PT Taspen, sebab  almarhum Choirul Huda salah satu pegawai ASN golongan dua Kabupaten Lamongan merupakan publik figur dan layanan tersebut juga diberlakukan pada seorang pejabat. “Kami tidak perlu melakukan layanan pemberkasan yang lama, cukup dengan bukti pemberitaan media massa, dan hal itu sering kita lakukan kepada seorang pejabat daerah,” ujarnya di Surabaya, Jumat (20/10).

PT Taspen sudah mencairkan dan menyalurkan kepada istri Alamarhum sebesar Rp 57 juta dari program THT dan Rp 30 juta dari program JKM PT Taspen. Selanjutnya, secara berkala istri almarhum akan menerima dana pensiun secara berkala mulai Maret 2018. Namun, sebelum menerima dana pensiun keluarga almarhum Choirul Huda masih menerima gaji rutin dari pemerintah Kabupaten Lamongan hingga bulan Maret 2018.

Seperti  diketahui , Kiper Persela Lamongan Choirul Huda meninggal dunia setelah bertabrakan dengan sesama pemain dalam pertandingan Liga 1 melawan Semen Padang, Minggu (15/10). Pria berusia 38 tahun itu bertabrakan dengan pemain belakang timnya, Ramon Rodrigues, dan penyerang Semen Padang, Marcel Sacramento, ketika Persela unggul atas tim tamu dengan angka 2-0. (Mad)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait