Jumat, 29 Maret 2024

Dengar Pendapat, Pakde Karwo Usulkan Penyederhanaan Proses Pengajuan DAK

Diunggah pada : 29 Mei 2017 20:14:35 1

Jatim Newsroom - Gubernur Jawa Timur, H Soekarwo mengusulkan penyederhanaan proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi daerah. Sebab, selama ini proses pengajuan DAK dinilai lama dan ruwet. Padahal DAK ini dialokasikan kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemda dan sesuai dengan prioritas nasional.



Usulan tersebut disampaikan Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX DPR RI Panja DAK Bidang Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR RI di Jakarta, Senin (29/5) siang. 



Salah satu penyederhaan yang bisa dilakukan berdasarkan PP No 11 Tahun 2007, menurut Pakde Karwo, yakni norma/standar/prosedur dalam menyaring usulan daerah yang bersifat kewenangan, rutin, tidak terkait dengan proyek nasional, dan tidak realistis untuk diberikan kepada Bappeda provinsi dengan tim gabungan dari pemerintahan di daerah. "Jadi, tugas Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri diserahkan kepada provinsi. Karena, selama ini lamanya di lembaga tersebut,” ujar Pakde Karwo yang juga Wakil Ketua Umum Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). 

Ditambahkannya, implementasi sistem pengusulan e-planning juga belum berjalan dengan baik, sebab pengusulan proyek daerah sebagian belum berbasis prioritas. Karena itu, pihaknya mengusulkan pendelegasian pada Bappeda provinsi untuk melakukan verifikasi. “Daerah masih banyak kesalahan pengisian akibat banyaknya sekali blanko yang harus diisi,” jelasnya.

Presiden RI, lanjut Pakde Karwo, sudah mengusulkan adanya penyederhanaan blanko dan pertanggungjawaban. Untuk menyederhanakan, salah satunya bisa dibuat matriks dalam pertanggungjawaban. “Persyaratan SPJ untuk DAK sangat banyak sekali. Lebih banyak melaporkan daripada mengerjakan. Dana tidak bisa cair kalau spj-nya tidak selesai. Karena itu, Perlu ada penyederhanaan pertanggungjawaban,” harapnya.

Dalam kesempatan sama, Pakde Karwo juga mengusulkan perlu turunnya tim Bappenas dan kementerian/lembaga ke daerah pada saat proses usulan.  Dengan demikian, proses verifikasi tidak lama di kementerian atau lembaga seperti yang terjadi selama ini. Dari segi perencanaan, Pakde Karwo menyampaikan perlu adanya penyederhaan aplikasi menjadi satu untuk menangani monitoring evaluasi/monev dan ke daerah. “Sebaiknya dibuat satu aplikasi untuk mempermudah,” ujarnya.

Seperti diketahui, Rapat dengar pendapat umum yang dilaksanakan panitia kerja (panja) DAK Komisi IX DPR RI ini  dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, dengan dihadiri oleh 30 anggota panja yang bersifat lintas fraksi. Panja membahas proses pengajuan usulan DAK bidang kesehatan dari daerah, proses penyaluran DAK bidang kesehatan oleh pemerintah pusat dan pelaporan oleh pemeritah daerah, serta penjelasan mengenai hambatan terkait pelaksanaan DAK bidang kesehatan yang selama ini dihadapi oleh pemerintah daerah. (Sti) 

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait