Kamis, 25 April 2024

BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Korban Jembatan Widang

Diunggah pada : 25 April 2018 14:39:07 0

 

Jatim Newsroom - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyalurkan klaim jaminan kecelakaan kerja meninggal kepada keluarga almarhum Muhlisin, selaku korban kejadian Jembatan Widang penghubung Lamongan-Tuban yang ambruk pada, Selasa (17/4).

Santunan itu diserahkan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, dan diterima Sumaiyah istri almarhum Muhlisin disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Darmawan Basuki dan Kepala Bidang Pelayanan, Dini Mulyani serta dari pihak perusahaan PT Semen Indonesia Logistik, Dzikri. "Kami menyampaikan turut berbela sungkawa atas kejadian tersebut," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima JNR.

Ia mengatakan, kedatangannya di rumah korban ini untuk menyampaikan hak-hak almarhum Muhlisin sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Kedatangan kami ke rumah korban ini untuk menyampaikan hak-hak almarhum Muhlisin sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya di sela pemberian santunan kepada keluarga korban di Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Ahli waris almarhum Muhlisin berhak mendapatkan santunan kematian kecelakaan kerja senilai Rp 166 juta. Tak hanya itu, istrinya berhak mendapatkan jaminan pensiun senilai Rp 331 ribu setiap bulannya seumur hidup atau sampai anak almarhum umur 23 tahun.

Dodo Suharto mengatakan, dengan adanya santunan yang diberikan ini diharapkan bisa membantu keluarga korban yang ditinggalkan demi menata masa depan terutama terkait dengan perekonomian dan berharap musibah ini dapat menggugah kesadaran pekerja maupun perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk segera daftar.

"Kami juga berharap kepada para pekerja yang lain baik itu sektor formal dan informal, penerima upah dan bukan penerima upah, sektor jasa konstruksi supaya mereka ikut dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Muhlisin adalah karyawan PT Semen Indonesia Logistik yang meninggal saat peristiwa jembatan ambruk, Selasa (17/4) lalu. Jembatan tersebut merupakan jembatan penghubung Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dan Kecamatan Babat, Kabupaten Lomongan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Darmawan Basuki, menambahkan, almarhum Muhlisin terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik program JKK, JKM, JHT, dan JP. Sehingga ahli waris almarhum berhak mendapat santunan kematian kecelakaan kerja sejumlah Rp107 juta, Jaminan Hari Tua Rp47 juta, Beasiswa Rp12 juta, ditambah Jaminan Pensiun Rp331 ribu per bulan.

Santunan dengan jumlah tidak sedikit itu tentu sangat diharapkan keluarga almarhum yang sempat goyah pasca tulang punggung keluarga meninggal dunia dalam musibah tersebut. Sumaiyah mengaku berterima kasih dengan adanya santunan yang diberikan kali ini karena bisa membantu keluarga. "Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan ini semoga bermanfaat untuk kelangsungan hidup saya dan keluarga," katanya.

Almarhum Muhlisin merupakan bagian dari 1.536 karyawan PT Semen Indonesia Logistik yang semuanya telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.(ren)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait