Kamis, 28 Maret 2024

BPJS Kesehatan Surabaya Lakukan Penyempurnaan Sistem Rujukan Online

Diunggah pada : 12 Oktober 2018 13:32:52 45

Jatim Newsroom– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama Surabaya memperpanjang masa ujicoba rujukan online sampai tanggal 15 Oktober mendatang. Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan implementasi sistem rujukan berbasis digital tersebut di fasilitas kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Mokh Cucu Zakaria,mengatakanperpanjangan itu dilakukan untuk memastikan manfaatnya lebih dirasakan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Kami menerima sejumlah pertanyaan sehubungan dengan beredarnya informasi di jejaring dan media sosial bahwa pasien tidak dapat memilih rumah sakit yang dituju karena telah ditentukan oleh aplikasi BPJS Kesehatan,” terangnya, Kamis, (11/10).

BPJS Kesehatan, sambungnya, terus memantau perkembangan implementasi sistem rujukan online agar  tak mengurangi manfaat yang diterima oleh peserta JKN-KIS. “Pada dasarnya sistem rujukan BPJS Kesehatan tidak berubah. Justru peserta akan mendapatkan pelayanan yang tepat dan berkualitas karena sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pemberi pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Ia menuturkan jumlah rumah sakit saat ini terbatas serta penyebarannya tidak merata dan juga dengan kompetensi setiap rumah sakit tidak sama, misalnya jumlah dokter spesialis dan sarana prasarana tidak sama. Tantangannya, program JKN-KIS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai kebutuhan medis berdasarkan fasilitas kesehatan yang tersedia.

“Rujukan tidak kaku, misalnya ada peserta yang membutuhkan pelayanan medis di rumah sakit yang kompetensinya lebih tinggi dan hanya ada di rumah sakit kelas B, maka bisa dirujuk langsung ke rumah sakit kelas B,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cucu menambahkan adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit kelas B.

“Pelayanan di rumah sakit kelas A, untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA serta memiliki riwayat tiga bulan sebelumnya dapat dilayani langsung di RS kelas A,” tandasnya. (luk/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait