Selasa, 23 April 2024

BPJS Kesehatan Surabaya Jamin Penerima KIS-PBI Bebas Biaya Distribusi

Diunggah pada : 3 Februari 2016 14:48:29 299

           Jatim Newsroom-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Surabaya menjamin penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS)- Penerima Bantuan Iuran (PBI) bebas biaya Distribusi.
            Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Made Pudja Yassa, Rabu (3/2) mengatakan, telah membuat Posko Pemantauan dan Penanganan Gangguan Distribusi KIS-PBI dan dianktifkan awal 2016 yang berlokasi di samping kator BPJS Kesehatan Surabaya Jl Darmahusada Indah No.2 Surabaya.
            Dikatakannya, posko ini juga berfungsi untuk memantau distribusi KIS-PBI yang sudah 100% diserahkan BPJS kesehatan ke pihak ke-3 untuk memastikan apakah KIS-PBI sampai atau belum ke peserta eks Jamkesmas sesuai dengan data masterfile.
            Selain itu lanjut Made, Posko ini dibuat sebagai antisipasi BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan bagi peserta KIS-PBI. Mengingat pada 2015, jumlah peserta mencapai 86, 4 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, awal tahun ini sebanyak 1,7 juta jiwa tidak lagi berhak mendapatkan bantuan iuran berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 170/HUK/2015.
            “Posko ini juga menampung pengaduan tentang Distribusi KIS-PBI yang berpotensi masalah seperti peserta pindah domisili, perserta meninggal dunia, dan peserta sudah tidak miskin lagi,” katanya.
            Lebih lanjut dikatakan Made, hingga Desember 2015, jumlah peserta KIS-PBI wilayah Kantor Cabang Utama Surabaya sebanyak 387.393 jiwa dengan tahapan distribusi tahun 2014 ada sebanyak 240.546 jiwa dan pada 2015 sebanyak 146.847 (73.131 oleh BPJS Kesehatan dan 70.716 oleh JNE).
            Made juga mengimbau, bagi masyarakat yang namannya dinonaktifkan sebagai peserta KIS-PBI untuk menjadi peserta JKN-KIS non PBI dengan cara mendaftar ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran rutin setiap bulannya. Mengingat kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib, kartu tanda kepesertaan KIS harus disimpan karenadapat digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-KIS non Penerima Bantuan Langsung (PBL). “Peserta yang berhak mendapatkan KIS-PBI tidak dipungut biaya terkait distribusi, jika ada pemungutan biaya oleh petugas segera laporkan ke Posko Pemantauan dan Penanganan, Pengaduan di masing-masing wilayah,” tuturnya.
            Kepala Dinas Sosial Surabaya, Supomo menambahkan, untuk menyukseskan program KIS-PBI, pihaknya telah melakukan pendataan bagi masyarakat yang berhak mendapatkan program pemerintah ini."Data ini bersifat dinamis sehingga bisa berubah sewaktu-waktu, bisa karena yang bersangkutan pindah atau meninggal dunia, karena itu kami butuh update data terkini dari setiap RT dan RW, sehingga tidak terjadi salah sasaran,   " katanya.
            Untuk diketahui, KIS adalah tanda kepesertaan JKN untuk memperoleh layanan kesehatan yang komperhensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rjukan berjenjang dan atas indikasi medis. KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk PBI. (hjr)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait