Kamis, 25 April 2024

BNNP Jatim Musnahkan Sabu 5,3 Kg dan Narkotika Cair

Diunggah pada : 14 Juli 2020 14:55:03 2

Jatim Newsroom - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 5.319 gram dan prekusor narkotika cair yang disita dari empat tersangka. Barang bukti itu diamankan BNNP Jatim sejak pertengahan Mei 2020. Pemusnahan di gelar di Kantor BNNP Jatim Jalan Sukomanunggal, Selasa (14/7/2020).

"Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari kasus narkoba yang melibatkan sejumlah pemain sepak bola di Jawa Timur. Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Buduran, Sidoarjo," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha.

Petugas lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, diduga terjadi transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan pelaku Nasirin. Nasirin merupakan kiper dari PS Hizbul Wathan (PSHW)

Nasirin diduga sering bertransaksi di daerah Sidoarjo dan sekitarnya. Pada Minggu (17/5/2020) pukul 12.20 WIB, petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin yang menuju Hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo. Dia ternyata menemui seseorang yang datang menggunakan mobil MPV bernomor polisi H 9314 AW.

Tak lama berselang datang seseorang yang kemudian bergabung dalam kamar 130. Petugas kemudian mengamankan tersangka serta barang bukti. Lalu menginterogasi dan menggeledah kamar hotel. Dari hasil profilling terhadap Nasirin, narkotika diperoleh dari Dedi Manik.

Dari penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine sebanyak 5.319 gram. Hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang.

Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Mijen. Di lokasi klaster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3 itu, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya.

Setelah itu dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jawa Tengah. Atas perbuatanya tersebut para tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 ayat 2 sub pasal 129 huruf (a) Yo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

“Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di Jatim. Apalagi peredaran narkoba sudah menyasar semua usia dan dari latar belakang apapun,” kata Bambang Priambadha.

Manajemen PSHW telah memecat Nasirin setelah diduga terlibat kasus narkoba yang diungkap BNNP Jatim. "Ini sudah menjadi keputusan manajemen dan dia dipecat dari skuad PSHW karena terlibat narkoba. Yang bersangkutan juga sudah mengakui dan meminta maaf kepada manajemen, pelatih dan juga para supporter,” kata Presiden PSHW, Dhimam Abror Djuraid. (afr/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait